Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:49 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) menunjukkan barang bukti emas batangan yang digelapkan saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Jumat (8/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Antara)

Load More