"Tapi hasilnya di Polresta Sidoarjo perkaranya juga sudah di SP3 dan hari ini gugatan penggugat ditolak majelis hakim. Alhamdulillah harus sabar," paparnya.
Sementara atas putusan itu, penggugat Darmiati Tansilong melalui kuasa hukumnya, Impi Yusnandar merasa tidak puas terhadap putusan hakim dan akan mengajukan banding. Selain itu, penggugat menilai putusan majelis hakim ada unsur misleading dari objek pokok perkara gugatan.
"Dalam fakta persidangan sudah jelas, ada hutang piutang dengan nilai total Rp 2,95 miliar. Yang menjadi persoalan ialah ada yang tidak dipertimbangkan dan dianggap sebagai kasus lain. Makanya kami akan mengajukan banding atas putusan ini," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi digugat hutang piutang dengan nilai total Rp 3 miliar. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong, warga Jabon yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo. Gugatan itu, disampaikan Darmiati Tansilong melalui kuasa hukum penggugat Hartono dkk. Isinya kasus hutang piutang ini bermula Tahun 2012 lalu. Saat itu tergugat (Subandi) masih menjabat Kepala Desa (Kades) Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan pengembang perumahan. Pada bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan bisnis properti (perumahan). Dalam kesepakatan awal, tergugat akan mengembalikan dana itu selama kurun waktu enam bulan.
Baca Juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Peragakan 32 Adegan
Selain itu, kemudian bulan Oktober 2012, Subandi kembali meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana itu dalam rentang waktu 18 bulan ditambah hadiah sebuah rumah tipe 45. Serta pada bulan Desember 2012 lalu, tergugat juga meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta. Kesepakatannya akan dikembalikan bulan itu juga dengan nilai sebesar Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Berkaca Dari Ayu Ting Ting, Begini Hukumnya Tidak Bayar Utang Bertahun-tahun Meski Dianggap Saudara
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
-
Utang ID FOOD di 2024 Berkurang Jadi Rp 7,8 Triliun
-
Kinerja Keuangan BRI Tetap Perkasa di Tengah Penghapusan Utang UMKM
-
Bingung Bayar Fidyah Puasa? Ini Cara Lengkap dengan Uang dan Beras
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga