SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan kakak-beradik di Desa Wedoro Kecamatan Waru Sidoarjo memerankan 32 adegan pembunuhan.
Heru, tersangka kasus tersebut, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut yang digelar Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasus ini sendiri menggemparkan warga Sidoarjo sebab Heru membunuh dua korbannya dengan keji. Setelah dianiaya, kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus, mengatakan tersangka Heru memerankan 32 adegan pada rekonstruksi tersebut.
"Heru membunuh dua korban berinisial DA dan DR yang masih berstatus kakak beradik lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan supaya perbuatan melanggar hukum ini bisa ditentukan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka.
"Maka dari itu kami lakukan reka ulang sebanyak 32 adegan pada rekonstruksi hari ini," ujarnya.
Pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada awal September lalu.
Dia mengatakan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka, meskipun ada beberapa temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.
"Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Motifnya dendam. Sakit hati karena cintanya ditolak salah satu korban," katanya pula.
Perbuatan tersangka Heru melanggar pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya lagi. ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Pria Ini Bunuh Saudara dan Teman Gegara Percaya Teori Konspirasi Vaksin Covid-19
-
Miris! Remaja Kencur Ini Jadi Otak Pengeroyokan Pemuda Sidoarjo hingga Tewas
-
Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
-
Digugat Warganya Kasus Hutang Piutang Miliaran, Wabup Sidoarjo Bilang: Saya Ini Korban!
-
Wabup Sidoarjo Digugat, Punya Sangkutan Utang Miliaran Saat Menjabat Kepala Desa Dulu
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit