SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan kakak-beradik di Desa Wedoro Kecamatan Waru Sidoarjo memerankan 32 adegan pembunuhan.
Heru, tersangka kasus tersebut, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut yang digelar Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasus ini sendiri menggemparkan warga Sidoarjo sebab Heru membunuh dua korbannya dengan keji. Setelah dianiaya, kedua korban kemudian dimasukkan ke dalam sumur.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus, mengatakan tersangka Heru memerankan 32 adegan pada rekonstruksi tersebut.
"Heru membunuh dua korban berinisial DA dan DR yang masih berstatus kakak beradik lantaran sakit hati cintanya ditolak oleh salah satu korban," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan supaya perbuatan melanggar hukum ini bisa ditentukan petunjuk berdasarkan keterangan tersangka.
"Maka dari itu kami lakukan reka ulang sebanyak 32 adegan pada rekonstruksi hari ini," ujarnya.
Pembunuhan tersebut, kata dia, terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada awal September lalu.
Dia mengatakan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka, meskipun ada beberapa temuan baru yang nantinya akan ditambahkan ke dalam pemberkasan.
"Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya. Motifnya dendam. Sakit hati karena cintanya ditolak salah satu korban," katanya pula.
Perbuatan tersangka Heru melanggar pasal berlapis di antaranya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Selain itu, tersangka disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya lagi. ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Pria Ini Bunuh Saudara dan Teman Gegara Percaya Teori Konspirasi Vaksin Covid-19
-
Miris! Remaja Kencur Ini Jadi Otak Pengeroyokan Pemuda Sidoarjo hingga Tewas
-
Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
-
Digugat Warganya Kasus Hutang Piutang Miliaran, Wabup Sidoarjo Bilang: Saya Ini Korban!
-
Wabup Sidoarjo Digugat, Punya Sangkutan Utang Miliaran Saat Menjabat Kepala Desa Dulu
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran