SuaraJatim.id - Wakil Bupati Sidoarjo Jawa Timur H. Subandi disebut-sebut terseret kasus hutang-piutang sampai miliaran dengan salah seorang warganya.
Subandi digugat secara perdata di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda oleh Darmiati Tansilong, warga Waru. Kasus ini bermula di tahun 2012 silam, Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo.
Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti. Namun sampai saat ini pinjaman dana tersebut belum kembali.
Merespons masalah itu, Subandi tegas membantahnya. Mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut justru menyebut dirinya adalah seorang korban. "Kejadian itu terjadi 2013 saya ini korban," kata Subandi, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, Rabu (6/10/2021).
Diketahui bahwa kasus tersebut sudah SP3 Polresta Sidoarjo dan jika secara hukum Subandi mempersilahkan jika Darmiati Tansilong mau laporan ke Kejaksaan.
"Itu sudah SP3 Polres, kalo secara hukum dia melaporkan ke Kejaksaan silahkan itu tidak masalah. Mangkanya kemarin saya minta Media untuk tanya ke pihak Kejaksaan, tanya ke Pak Kapolres itu SP3-nya ada," Ungkap Subandi,
Hal tersebut terungkap saat Wabup mencurahkan isi hatinya dalam wawancara, jika dirinya dalam kasus utang piutang ini korban.
"Teman baik tidak seperti itu. Silahkan dia mau menuntut hingga ke Pengadilan silahkan, negara kita negara Hukum. Tanya riwayat saya sebagai Kepala Desa seperti apa, saya sebagai Ketua Komisi A tidak pernah tangan saya menerima apa-apa," Tegasnya.
Sebelumnya, Darmiati Tansilong, warga Waru menggugat Subandi ke PN Sidoarjo dalam kasus hutang piutan hingga mencapai miliaran. Semasa menjabat sebagai kepala desa, Subandi disebut-sebut meminjam dana Rp 1 miliar.
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Digugat, Punya Sangkutan Utang Miliaran Saat Menjabat Kepala Desa Dulu
Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya.
Di Bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.
Selanjutnya di Bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.
Dalam fakta persidangan, benar bahwa Subandi mempunyai utang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar. Dalam duplik, Subandi telah mengangsur utang tersebut.
Berita Terkait
-
Wabup Sidoarjo Digugat, Punya Sangkutan Utang Miliaran Saat Menjabat Kepala Desa Dulu
-
Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
-
Viral! Truk Terbakar Hebat di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Warga Panik
-
Pacar Kabur, Cewek Sidoarjo Buang Bayinya di Dekat Rumah Biar Ditemukan Emaknya
-
Candi Tawangalun Ambruk
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Ular Piton 4 Meter Telan Kucing di Penangkaran Surabaya, Evakuasinya Dramatis
-
Mengenal BUDDY, Alat Deteksi Dini Kanker Payudara Karya Mahasiswa Brawijaya
-
Angin Kencang Rusak 4 Sekolah dan Belasan Rumah di Jember, Atap Bangunan Beterbangan
-
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, Sehari Capai 9 Kali Letusan