SuaraJatim.id - Wakil Bupati Sidoarjo Jawa Timur H. Subandi disebut-sebut terseret kasus hutang-piutang sampai miliaran dengan salah seorang warganya.
Subandi digugat secara perdata di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda oleh Darmiati Tansilong, warga Waru. Kasus ini bermula di tahun 2012 silam, Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Sedati Sidoarjo.
Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan properti. Namun sampai saat ini pinjaman dana tersebut belum kembali.
Merespons masalah itu, Subandi tegas membantahnya. Mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo tersebut justru menyebut dirinya adalah seorang korban. "Kejadian itu terjadi 2013 saya ini korban," kata Subandi, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Digugat, Punya Sangkutan Utang Miliaran Saat Menjabat Kepala Desa Dulu
Diketahui bahwa kasus tersebut sudah SP3 Polresta Sidoarjo dan jika secara hukum Subandi mempersilahkan jika Darmiati Tansilong mau laporan ke Kejaksaan.
"Itu sudah SP3 Polres, kalo secara hukum dia melaporkan ke Kejaksaan silahkan itu tidak masalah. Mangkanya kemarin saya minta Media untuk tanya ke pihak Kejaksaan, tanya ke Pak Kapolres itu SP3-nya ada," Ungkap Subandi,
Hal tersebut terungkap saat Wabup mencurahkan isi hatinya dalam wawancara, jika dirinya dalam kasus utang piutang ini korban.
"Teman baik tidak seperti itu. Silahkan dia mau menuntut hingga ke Pengadilan silahkan, negara kita negara Hukum. Tanya riwayat saya sebagai Kepala Desa seperti apa, saya sebagai Ketua Komisi A tidak pernah tangan saya menerima apa-apa," Tegasnya.
Sebelumnya, Darmiati Tansilong, warga Waru menggugat Subandi ke PN Sidoarjo dalam kasus hutang piutan hingga mencapai miliaran. Semasa menjabat sebagai kepala desa, Subandi disebut-sebut meminjam dana Rp 1 miliar.
Baca Juga: Eks Kades di Sidoarjo Ini Diduga Terlibat Korupsi APBDes Rp 174 Juta
Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya.
Berita Terkait
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Sidoarjo
-
PSIM Yogyakarta Selangkah Lagi Promosi ke Liga 1 Musim Depan
-
Dukung Pertandingan Timnas U-20, Waskita Karya Selesaikan Renovasi Stadion Gelora Delta Sidoarjo Sesuai Standar FIFA
-
Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Suriah: Garuda Muda Keok Tanpa Bisa Cetak Gol
-
Menteri KKP Ungkap Laut Sidoarjo Berstatus HGB Luasnya 437,5 Hektare, Dikuasai 2 Perusahaan Ini
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Banjir Pamekasan, 2 Kecamatan Basah Kuyup
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya