SuaraJatim.id - Sejumlah empat pelaku pengeroyokan RVI (16) warga Balongbendo, Sidoarjo diringkus polisi. Miris, dua pelaku diantaranya masih remaja di bawah umur.
Keempat pelaku, yakni inisial MAM (16) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, MYE (20) asal Jenggawah, Jember, AIF (20) asal Kebomas, Gresik.
“Para pelaku ini berasal dari berbagai kota dan dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga masih mengembangkan para pelaku lainnya yang buron,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Ia melanjutkan, balas dendam jadi motif dari pengeroyokan. Satu orang dari kelompok yang mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal) ini mengaku jadi korban pemukulan saat menyaksikan balap liar.
MA satu pelaku dari kelompok ini kemudian mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan. Tapi mereka tidak tahu siapa, jadi mereka asal mencari mangsa.
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, lanjut Kombes Pol Kusumo, para pelaku ini mencari sasaran di sepanjang jalan Bypass Balongbendo.
“Tepat di KM33,2, para pelaku menghadang korban RVI (16) asal Balongbendo yang kebetulan lewat bersama temannya,” jelasnya.
Sambung Kusumo, setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai macam benda, diantaranya batu, besi dan senjata tajam lain, juga dengan tangan kosong. Akibatnya korban pun tersungkur dan meninggal dunia.
“Usai melalukan penganiayaan terhadap korban, atas perintah MA, teman-temannya ini disuruh membuang barang bukti dan menghapus percakapan di WhatsApp serta rekaman video,” jelas Kusumo
Baca Juga: Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mencari keterangan saksi-saksi maupun korban.
“Saat kejadian juga terekam CCTV,” tegas mantan Kapolres Boyolali Jateng itu.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita petugas, antara lain beberapa potong baju, berbagai macam senjata tajam dan dua unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolresta Banyuwangi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam
-
Petani Magetan Terbujur Kaku di Pematang Sawah Tersengat Listrik Pompa Air
-
Viral Video Adu Mulut Melawan Pedagang: Ketua DPRD Gresik Menghadap BK
-
19 Pekerja PT BMI Lamongan Tumbang Akibat Menghirup Gas di Ruang Produksi
-
Misteri Kerangka Manusia di Bukit Gumuk Tengu Jember: Jejak Margo Slamet di Balik Tebing Terjal