SuaraJatim.id - Sejumlah empat pelaku pengeroyokan RVI (16) warga Balongbendo, Sidoarjo diringkus polisi. Miris, dua pelaku diantaranya masih remaja di bawah umur.
Keempat pelaku, yakni inisial MAM (16) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, MYE (20) asal Jenggawah, Jember, AIF (20) asal Kebomas, Gresik.
“Para pelaku ini berasal dari berbagai kota dan dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga masih mengembangkan para pelaku lainnya yang buron,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Ia melanjutkan, balas dendam jadi motif dari pengeroyokan. Satu orang dari kelompok yang mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal) ini mengaku jadi korban pemukulan saat menyaksikan balap liar.
MA satu pelaku dari kelompok ini kemudian mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan. Tapi mereka tidak tahu siapa, jadi mereka asal mencari mangsa.
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, lanjut Kombes Pol Kusumo, para pelaku ini mencari sasaran di sepanjang jalan Bypass Balongbendo.
“Tepat di KM33,2, para pelaku menghadang korban RVI (16) asal Balongbendo yang kebetulan lewat bersama temannya,” jelasnya.
Sambung Kusumo, setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai macam benda, diantaranya batu, besi dan senjata tajam lain, juga dengan tangan kosong. Akibatnya korban pun tersungkur dan meninggal dunia.
“Usai melalukan penganiayaan terhadap korban, atas perintah MA, teman-temannya ini disuruh membuang barang bukti dan menghapus percakapan di WhatsApp serta rekaman video,” jelas Kusumo
Baca Juga: Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mencari keterangan saksi-saksi maupun korban.
“Saat kejadian juga terekam CCTV,” tegas mantan Kapolres Boyolali Jateng itu.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita petugas, antara lain beberapa potong baju, berbagai macam senjata tajam dan dua unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolresta Banyuwangi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak