SuaraJatim.id - Sejumlah empat pelaku pengeroyokan RVI (16) warga Balongbendo, Sidoarjo diringkus polisi. Miris, dua pelaku diantaranya masih remaja di bawah umur.
Keempat pelaku, yakni inisial MAM (16) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, MYE (20) asal Jenggawah, Jember, AIF (20) asal Kebomas, Gresik.
“Para pelaku ini berasal dari berbagai kota dan dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga masih mengembangkan para pelaku lainnya yang buron,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Ia melanjutkan, balas dendam jadi motif dari pengeroyokan. Satu orang dari kelompok yang mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal) ini mengaku jadi korban pemukulan saat menyaksikan balap liar.
MA satu pelaku dari kelompok ini kemudian mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan. Tapi mereka tidak tahu siapa, jadi mereka asal mencari mangsa.
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, lanjut Kombes Pol Kusumo, para pelaku ini mencari sasaran di sepanjang jalan Bypass Balongbendo.
“Tepat di KM33,2, para pelaku menghadang korban RVI (16) asal Balongbendo yang kebetulan lewat bersama temannya,” jelasnya.
Sambung Kusumo, setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai macam benda, diantaranya batu, besi dan senjata tajam lain, juga dengan tangan kosong. Akibatnya korban pun tersungkur dan meninggal dunia.
“Usai melalukan penganiayaan terhadap korban, atas perintah MA, teman-temannya ini disuruh membuang barang bukti dan menghapus percakapan di WhatsApp serta rekaman video,” jelas Kusumo
Baca Juga: Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mencari keterangan saksi-saksi maupun korban.
“Saat kejadian juga terekam CCTV,” tegas mantan Kapolres Boyolali Jateng itu.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita petugas, antara lain beberapa potong baju, berbagai macam senjata tajam dan dua unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolresta Banyuwangi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim