SuaraJatim.id - Sejumlah empat pelaku pengeroyokan RVI (16) warga Balongbendo, Sidoarjo diringkus polisi. Miris, dua pelaku diantaranya masih remaja di bawah umur.
Keempat pelaku, yakni inisial MAM (16) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, MYE (20) asal Jenggawah, Jember, AIF (20) asal Kebomas, Gresik.
“Para pelaku ini berasal dari berbagai kota dan dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga masih mengembangkan para pelaku lainnya yang buron,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Ia melanjutkan, balas dendam jadi motif dari pengeroyokan. Satu orang dari kelompok yang mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal) ini mengaku jadi korban pemukulan saat menyaksikan balap liar.
Baca Juga: Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
MA satu pelaku dari kelompok ini kemudian mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan. Tapi mereka tidak tahu siapa, jadi mereka asal mencari mangsa.
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, lanjut Kombes Pol Kusumo, para pelaku ini mencari sasaran di sepanjang jalan Bypass Balongbendo.
“Tepat di KM33,2, para pelaku menghadang korban RVI (16) asal Balongbendo yang kebetulan lewat bersama temannya,” jelasnya.
Sambung Kusumo, setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai macam benda, diantaranya batu, besi dan senjata tajam lain, juga dengan tangan kosong. Akibatnya korban pun tersungkur dan meninggal dunia.
“Usai melalukan penganiayaan terhadap korban, atas perintah MA, teman-temannya ini disuruh membuang barang bukti dan menghapus percakapan di WhatsApp serta rekaman video,” jelas Kusumo
Baca Juga: Digugat Warganya Kasus Hutang Piutang Miliaran, Wabup Sidoarjo Bilang: Saya Ini Korban!
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mencari keterangan saksi-saksi maupun korban.
“Saat kejadian juga terekam CCTV,” tegas mantan Kapolres Boyolali Jateng itu.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita petugas, antara lain beberapa potong baju, berbagai macam senjata tajam dan dua unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolresta Banyuwangi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan