SuaraJatim.id - Sejumlah empat pelaku pengeroyokan RVI (16) warga Balongbendo, Sidoarjo diringkus polisi. Miris, dua pelaku diantaranya masih remaja di bawah umur.
Keempat pelaku, yakni inisial MAM (16) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, MA (16) asal Jatirejo, Mojokerto, MYE (20) asal Jenggawah, Jember, AIF (20) asal Kebomas, Gresik.
“Para pelaku ini berasal dari berbagai kota dan dua di antaranya masih di bawah umur. Kami juga masih mengembangkan para pelaku lainnya yang buron,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Ia melanjutkan, balas dendam jadi motif dari pengeroyokan. Satu orang dari kelompok yang mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal) ini mengaku jadi korban pemukulan saat menyaksikan balap liar.
MA satu pelaku dari kelompok ini kemudian mengumpulkan teman-temannya dan melakukan penyerangan. Tapi mereka tidak tahu siapa, jadi mereka asal mencari mangsa.
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, lanjut Kombes Pol Kusumo, para pelaku ini mencari sasaran di sepanjang jalan Bypass Balongbendo.
“Tepat di KM33,2, para pelaku menghadang korban RVI (16) asal Balongbendo yang kebetulan lewat bersama temannya,” jelasnya.
Sambung Kusumo, setelah ketemu korban, para pelaku ini langsung mengeroyok korban dengan menggunakan berbagai macam benda, diantaranya batu, besi dan senjata tajam lain, juga dengan tangan kosong. Akibatnya korban pun tersungkur dan meninggal dunia.
“Usai melalukan penganiayaan terhadap korban, atas perintah MA, teman-temannya ini disuruh membuang barang bukti dan menghapus percakapan di WhatsApp serta rekaman video,” jelas Kusumo
Baca Juga: Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan mencari keterangan saksi-saksi maupun korban.
“Saat kejadian juga terekam CCTV,” tegas mantan Kapolres Boyolali Jateng itu.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil disita petugas, antara lain beberapa potong baju, berbagai macam senjata tajam dan dua unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolresta Banyuwangi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
Terkini
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah
-
Khofifah Hadiri Pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Tegaskan Bukan Sebagai Tersangka
-
Bukan Cuma Bikin Tembok Bergetar, Sound Horeg Picu Konflik Sosial, Pemprov Jatim Turun Tangan!
-
Transaksi Misi Dagang NTB Tertinggi Raih Rp 1,068 Triliun: Gubernur Khofifah Optimis Peluang Usaha
-
Bantuan Sosial BSU 2025 Disalurkan BRI dalam 3 Tahap, Efisien dan Tepat Sasaran