SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Sidoarjo tolak gugatan perdata perkara utang piutang yang dialamatkan kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi. Majelis hakim yang diketuai Syaifudin Ainur Rofiq menolak permohonan penggugat, Darmiati Tansilong, pada Senin (11/10/2021)
Gugatan yang diajukan pensiunan anggota Polresta Sidoarjo itu ditolak majelis hakim lantaran dinilai tidak cukup bukti. Selain itu, penggugat dianggap tidak bisa membuktikan semua dalil gugatan. Terutama perkara Wabup Sidoarjo, Subandi memiliki utang senilai Rp 3 miliar kepada penggugat.
Bahkan tergugat Subandi sudah mengembalikan uang pinjaman itu. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah 45 bukti transaksi transfer sudah dibayar Rp 3,016 miliar. Nilai itu belum ditambah nilai dan harga hadiah rumah tipe 45 yang ada di wilayah Sedati, Sidoarjo.
"Dengan ini kami (majelis hakim) memutuskan jika gugatan penggugat ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan semua dalil gugatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syarifudin Ainur Rofiq didampingi Hakim Anggota, Enny Sri Rahayu dan Dasriwati mengutip Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Pembunuh Kakak-Beradik di Sidoarjo Peragakan 32 Adegan
Sementara, Ketua Tim Penasehat Hukum tergugat, Much Al Irsyad didampingi Henrie Awhan Sutikno, Fandy Prabowo dan Hasan Sodikin menegaskan jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda menandakan jika soal statemen pengacara penggugat di sejumlah media sepekan lalu tidak benar.
Selain itu, Irsyad pekan kemarin belum berani memberikan klarifikasi lantaran proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan.
"Karena itu, sangat tidak etis bagi kami memberikan statement maupun klarifikasi soal materi gugatan perkara perdata ini. Karena sebenarnya nilai hutang hanya senilai Rp 2 miliar dalam dua kali transaksi yakni Rp 1 miliar dan ditambah lagi Rp 1 miliar. Tapi penggugat mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp 3 miliar yang diduga beserta bunganya selama hampir 9 tahun," tegasnya.
Selain itu, tim penasehat hukum Subandi kata Irsyad menilai keputusan majelis hakim sudah menjunjung tinggi atas persamaan di hadapan hukum. Bahkan sudah memberikan keputusan yang memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum.
"Perkara ini sebenarnya bukan perkara besar. Namun sama dengan perkara lainnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hanya saja karena klien kami (Subandi) saat ini menjabat Wabup Sidoarjo sehingga terlihat seolah-olah perkara ini menjadi perkara besar," ungkapnya.
Baca Juga: Sidoarjo Belum Beranjak dari PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi mengaku bersyukur gugatan itu ditolak majelis hakim. Menurutnya hal itu sama saat dirinya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan perkara yang sama yakni dugaan penggelapan dan penipuan oleh orang yang sama.
Berita Terkait
-
7 Fakta Menarik Masjid Al Jabbar, Disebut Dibangun Dengan Utang Rp3,4 Triliun
-
Berkaca Dari Ayu Ting Ting, Begini Hukumnya Tidak Bayar Utang Bertahun-tahun Meski Dianggap Saudara
-
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
-
Utang ID FOOD di 2024 Berkurang Jadi Rp 7,8 Triliun
-
Kinerja Keuangan BRI Tetap Perkasa di Tengah Penghapusan Utang UMKM
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK