SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah melanggar PPKM oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu disanksi denda Rp 25 juta akibat aksi gowes menerobos Pantai Kondang Merak.
Kendati demikian, Wali Kota Sutiaji bukan sosok pejabat pertama yang 'konangan' (ketahuan) melanggar aturan tentang penanganan pandemi Covid-19 tersebut, khususnya di Jawa Timur (Jatim). Sedikitnya ada lima pejabat lain terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.
Sekadar informasi, pemerintah menetapkan kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 bertajuk PPKM yang merupakan singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Melansir dari laman setkab.go.id, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, sempat diberlakukan PPKM Mikro Tahap 1 pada 9 hingga 22 Februari 2021. Namun, hal itu kemudian diperpanjang dan kini justru diberlakukan PPKM Darurat.
PPKM Darurat diberlakukan setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Hal ini ditentukan berdasarkan situasi pandemi di wilayah Jawa-Bali yang terus meningkat.
Selanjutnya pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM hingga saat ini diatur menjadi beberapa level atau tingkatan berdasar kasus aktif dan cakupan vaksinasi.
Sepanjang penerapannya, terjadi beragam dinamika penegakan aturan. Alih-alih mengatur masyarakat supaya taat protokol kesehatan (prokes), ternyata pembuat kebijakan dan para pejabat juga kedapatan melanggar PPKM. Berikut daftar pejabat di Jatim melanggar PPKM.
1. Kepala Desa Temuguruh, Banyuwangi
Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, 26 Juli 2021 lantaran terbukti melanggar PPKM dengan menggelar hajatan pesta pernikahan. Asmuni terbukti bersalah melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Baca Juga: Begini Potret Wali Kota Malang Bayar Sanksi Denda Akibat Langgar PPKM
2. Anggota DPRD Banyuwangi
Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu karena melanggar PPKM dengan menggelar hajatan pesta pernikahan sang putri.
Syamsul mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.
"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.
3. Anggota DPRD Tulungagung
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur