Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:42 WIB
ilustrasi hukum, daftar pejabat di Jatim melanggar PPKM, terbaru ada Wali Kota Malang. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah melanggar PPKM oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu disanksi denda Rp 25 juta akibat aksi gowes menerobos Pantai Kondang Merak.

Kendati demikian, Wali Kota Sutiaji bukan sosok pejabat pertama yang 'konangan' (ketahuan) melanggar aturan tentang penanganan pandemi Covid-19 tersebut, khususnya di Jawa Timur (Jatim). Sedikitnya ada lima pejabat lain terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.

Sekadar informasi, pemerintah menetapkan kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 bertajuk PPKM yang merupakan singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Melansir dari laman setkab.go.id, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, sempat diberlakukan PPKM Mikro Tahap 1 pada 9 hingga 22 Februari 2021. Namun, hal itu kemudian diperpanjang dan kini justru diberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Begini Potret Wali Kota Malang Bayar Sanksi Denda Akibat Langgar PPKM

PPKM Darurat diberlakukan setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Hal ini ditentukan berdasarkan situasi pandemi di wilayah Jawa-Bali yang terus meningkat.

Selanjutnya pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM hingga saat ini diatur menjadi beberapa level atau tingkatan berdasar kasus aktif dan cakupan vaksinasi.

Sepanjang penerapannya, terjadi beragam dinamika penegakan aturan. Alih-alih mengatur masyarakat supaya taat protokol kesehatan (prokes), ternyata pembuat kebijakan dan para pejabat juga kedapatan melanggar PPKM. Berikut daftar pejabat di Jatim melanggar PPKM.

1. Kepala Desa Temuguruh, Banyuwangi

Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, 26 Juli 2021 lantaran terbukti melanggar PPKM dengan menggelar hajatan pesta pernikahan. Asmuni terbukti bersalah melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Baca Juga: Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!

2. Anggota DPRD Banyuwangi

Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu karena melanggar PPKM dengan menggelar hajatan pesta pernikahan sang putri. 

Syamsul mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.

"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.

3. Anggota DPRD Tulungagung

Oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.

Melansir Antara, Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga oknum anggota DPRD Tulungagung BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).

Oknum anggota DPRD Tulungagung BSR berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk  kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada 6 September 2021.

Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.

 
Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

"Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ucapnya.

4. Kabag Umum Pemkot Malang

Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Arif disanksi denda Rp 10 juta atau kurungan penjara delapan hari jika tak membayar.

5. Sekda Kota Malang

Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Erik disanksi denda Rp 15 juta atau kurungan penjara 10 hari jika tak membayar.

6. Wali Kota Malang

Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Wali Kota Sutiaji disanksi denda Rp 25 juta atau kurungan penjara 15 hari jika tak membayar.

Load More