SuaraJatim.id - Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah melanggar PPKM oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Orang nomor satu di Pemkot Malang itu disanksi denda Rp 25 juta akibat aksi gowes menerobos Pantai Kondang Merak.
Kendati demikian, Wali Kota Sutiaji bukan sosok pejabat pertama yang 'konangan' (ketahuan) melanggar aturan tentang penanganan pandemi Covid-19 tersebut, khususnya di Jawa Timur (Jatim). Sedikitnya ada lima pejabat lain terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.
Sekadar informasi, pemerintah menetapkan kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 bertajuk PPKM yang merupakan singkatan dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Melansir dari laman setkab.go.id, sebelum pemberlakuan PPKM Darurat, sempat diberlakukan PPKM Mikro Tahap 1 pada 9 hingga 22 Februari 2021. Namun, hal itu kemudian diperpanjang dan kini justru diberlakukan PPKM Darurat.
Baca Juga: Begini Potret Wali Kota Malang Bayar Sanksi Denda Akibat Langgar PPKM
PPKM Darurat diberlakukan setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. Hal ini ditentukan berdasarkan situasi pandemi di wilayah Jawa-Bali yang terus meningkat.
Selanjutnya pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM hingga saat ini diatur menjadi beberapa level atau tingkatan berdasar kasus aktif dan cakupan vaksinasi.
Sepanjang penerapannya, terjadi beragam dinamika penegakan aturan. Alih-alih mengatur masyarakat supaya taat protokol kesehatan (prokes), ternyata pembuat kebijakan dan para pejabat juga kedapatan melanggar PPKM. Berikut daftar pejabat di Jatim melanggar PPKM.
1. Kepala Desa Temuguruh, Banyuwangi
Kades Temuguruh Asmuni dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 48 ribu oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, 26 Juli 2021 lantaran terbukti melanggar PPKM dengan menggelar hajatan pesta pernikahan. Asmuni terbukti bersalah melanggar Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 atas perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Baca Juga: Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!
2. Anggota DPRD Banyuwangi
Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu karena melanggar PPKM dengan menggelar hajatan pesta pernikahan sang putri.
Syamsul mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.
"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.
3. Anggota DPRD Tulungagung
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?