Oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.
Melansir Antara, Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga oknum anggota DPRD Tulungagung BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).
Oknum anggota DPRD Tulungagung BSR berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada 6 September 2021.
Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.
Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
"Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ucapnya.
4. Kabag Umum Pemkot Malang
Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Arif disanksi denda Rp 10 juta atau kurungan penjara delapan hari jika tak membayar.
Baca Juga: Begini Potret Wali Kota Malang Bayar Sanksi Denda Akibat Langgar PPKM
5. Sekda Kota Malang
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Erik disanksi denda Rp 15 juta atau kurungan penjara 10 hari jika tak membayar.
Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Wali Kota Sutiaji disanksi denda Rp 25 juta atau kurungan penjara 15 hari jika tak membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!