Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:42 WIB
ilustrasi hukum, daftar pejabat di Jatim melanggar PPKM, terbaru ada Wali Kota Malang. [Envato Elements]

Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu karena melanggar PPKM dengan menggelar hajatan pesta pernikahan sang putri. 

Syamsul mengaku terpaksa melanjutkan hajatan karena undangan sudah terlanjur tersebar. Ini karena, sebelum hajatan digelar dirinya memiliki keyakinan pribadi jika PPKM Darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Rupanya prediksinya salah, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Darurat dengan istilah PPKM Level 4. Pihaknya pun terpaksa melanjutkan hajatan karena kesulitan untuk menghubungi 400 undangan yang sudah disebarkan.

"Undangan sudah kita sebar sebelumnya. Ternyata Presiden memperpanjang PPKM. Sehingga kami kesulitan menghubungi seluruh orang yang diundang karena kami tidak memiliki nomor (HP) yang bisa dihubungi semuanya total," jelas Syamsul mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.

Baca Juga: Begini Potret Wali Kota Malang Bayar Sanksi Denda Akibat Langgar PPKM

3. Anggota DPRD Tulungagung

Oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.

Melansir Antara, Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga oknum anggota DPRD Tulungagung BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).

Oknum anggota DPRD Tulungagung BSR berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk  kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada 6 September 2021.

Baca Juga: Warganet Sambut Suka Cita Wali Kota Malang Dihukum Langgar PPKM: Kemenangan Rakyat!

Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.

Load More