Oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.
Melansir Antara, Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga oknum anggota DPRD Tulungagung BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).
Oknum anggota DPRD Tulungagung BSR berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada 6 September 2021.
Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.
Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
"Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ucapnya.
4. Kabag Umum Pemkot Malang
Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Arif disanksi denda Rp 10 juta atau kurungan penjara delapan hari jika tak membayar.
Baca Juga: Begini Potret Wali Kota Malang Bayar Sanksi Denda Akibat Langgar PPKM
5. Sekda Kota Malang
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Erik disanksi denda Rp 15 juta atau kurungan penjara 10 hari jika tak membayar.
Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Wali Kota Sutiaji disanksi denda Rp 25 juta atau kurungan penjara 15 hari jika tak membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya