Oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR nekat menggelar pertunjukan wayang kulit (wayangan) saat penerapan PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.
Melansir Antara, Sebelum pertunjukan wayangan digelar, diduga oknum anggota DPRD Tulungagung BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin dia gelar dalam rangka selamatan perayaan bulan Suro (Suroan).
Oknum anggota DPRD Tulungagung BSR berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada 6 September 2021.
Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. "Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN," kata Agung.
Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
"Ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ucapnya.
4. Kabag Umum Pemkot Malang
Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Arif disanksi denda Rp 10 juta atau kurungan penjara delapan hari jika tak membayar.
Baca Juga: Begini Potret Wali Kota Malang Bayar Sanksi Denda Akibat Langgar PPKM
5. Sekda Kota Malang
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Erik disanksi denda Rp 15 juta atau kurungan penjara 10 hari jika tak membayar.
Wali Kota Malang Sutiaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, pada 12 Oktober 2021. Ini buntut gowes ke Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang saat PPKM level 3 masih berlangsung. Wali Kota Sutiaji disanksi denda Rp 25 juta atau kurungan penjara 15 hari jika tak membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur