Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Massa Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember saat menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraJatim.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jember, Kamis (14/10/2021). Mereka mengawal proses peradilan supaya hakim memberikan hukuman yang tegas kepada terdakwa inisial RH, eks dosen Universitas Jember (Unej).

Seperti diketahui, bekas dosen Unej RH itu diduga melakukan pencabulan atau pelecehan seksual kepada ponakannya sendiri yang masih di bawah umur. 

“Kami mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember untuk menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2),” ujar perwakilan dari aliansi, Trisna Dwi Yuni Aresta.

Dijelaskannya, kasus RH menjadi momentum untuk berbenah dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Jember. Mereka bergerak agar pengawalan terhadap kasus ini tetap dilaksanakan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan dan pelaku mendapat hukuman yang sepantasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat

“Kami meggelar aksi hari ini untuk tetap memastikan persidangan berlangsung dengan semestinya kita harus konsisten untuk mengawal serta mendukung hakim agar memberikan vonis yang berkeadilan bagi korban,” tutur Trisna.

Berkaca dari persidangan kasus RH, aliansi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di sekitarnya. RH merupakan dosen dari salah satu PTN yang ada di Jember.

Saat ini, sidang RH sudah akan memasuki agenda tuntutan. Hari Kamis (14/10/2021) ini, sidang kasus RH beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang tersebut seharusnya digelar pada Rabu (13/10/2021) kemarin, namun ditunda karena aliran listrik PLN yang padam dan tak kunjung menyala.

Kontributor : Adi Permana

Baca Juga: JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

Load More