SuaraJatim.id - Keputusan pemerintah tentang pasangan nikah siri mendapatkan kartu keluarga (KK) menuai polemik. Sebab, hal itu dinilai bisa memunculkan masalah baru.
Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi (PA Banyuwangi) menanggap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan itu bisa memicu perkara baru.
”Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pernikahan siri yang memperoleh KK seorang wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus atau poliandri. Pastinya dengan adanya seperti ini akan memicu perkara baru yang ada di PA Banyuwangi,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.
Perkara lain yang dikhawatirkan muncul, yakni pidana maupun perdata, seperti permasalahan harta warisan, hak anak hingga berbagai konflik lainnya.
”Ini aturan yang berlaku secara umum, makanya dimungkinkan bisa memicu adanya berbagai perkara baru yang muncul. Karena meski sudah memiliki KK, pasangan nikah siri tidak bisa mendapatkan warisan. Sehingga, mereka akan melakukan gugatan ke PA Banyuwangi," ucap Subandi.
”Pernikahan siri nantinya akan berdampak kepada anak. Anak mereka tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran, sehingga harus dilakukan isbat nikah terlebih dahulu sebelum mengajukan akta kelahiran,” lanjutnya.
Subandi menambahkan, aturan Permendagri tersebut bisa berdampak pada pelayanan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.
”Dalam hal ini pernikahan siri sendiri, tidak sama dengan poligami. Untuk Poligami memang sudah memiliki aturan yang ditentukan,” cetusnya.
Untuk itu, pihaknya meminta adanya koordinasi dan komunikasi dari berbagai pihak yang ada. Selain sebagai langkah antisipasi hal ini juga sebagai bentuk perhatian agar tidak terjadi permasalahan yang lebih kompleks di dalam keluarga nantinya.
Baca Juga: Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga
”Aturan administrasi kependudukan yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga harus dikajian lebih dalam lagi, agar tidak menulai polemik ataupun menabrak aturan yang sudah ada,” tandas Subandi, Panitera PA Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi
-
Kronologi Anggota Polres Lumajang Dibacok Celurit Maling Motor, Perut Robek hingga Dirawat Intensif
-
Viral Maling Motor Pakai Daster di Mojokerto, Ternyata Residivis
-
2 Desa di Bojonegoro Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Mengungsi
-
Puncak Livin' Fest 2025 di Surabaya: Bank Mandiri Dorong Akselerasi UMKM dan Industri Kreatif