SuaraJatim.id - Keputusan pemerintah tentang pasangan nikah siri mendapatkan kartu keluarga (KK) menuai polemik. Sebab, hal itu dinilai bisa memunculkan masalah baru.
Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi (PA Banyuwangi) menanggap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan itu bisa memicu perkara baru.
”Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pernikahan siri yang memperoleh KK seorang wanita bisa menikah dengan dua laki-laki sekaligus atau poliandri. Pastinya dengan adanya seperti ini akan memicu perkara baru yang ada di PA Banyuwangi,” kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Subandi mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com.
Perkara lain yang dikhawatirkan muncul, yakni pidana maupun perdata, seperti permasalahan harta warisan, hak anak hingga berbagai konflik lainnya.
”Ini aturan yang berlaku secara umum, makanya dimungkinkan bisa memicu adanya berbagai perkara baru yang muncul. Karena meski sudah memiliki KK, pasangan nikah siri tidak bisa mendapatkan warisan. Sehingga, mereka akan melakukan gugatan ke PA Banyuwangi," ucap Subandi.
”Pernikahan siri nantinya akan berdampak kepada anak. Anak mereka tidak akan bisa mendapatkan akta kelahiran, sehingga harus dilakukan isbat nikah terlebih dahulu sebelum mengajukan akta kelahiran,” lanjutnya.
Subandi menambahkan, aturan Permendagri tersebut bisa berdampak pada pelayanan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi.
”Dalam hal ini pernikahan siri sendiri, tidak sama dengan poligami. Untuk Poligami memang sudah memiliki aturan yang ditentukan,” cetusnya.
Untuk itu, pihaknya meminta adanya koordinasi dan komunikasi dari berbagai pihak yang ada. Selain sebagai langkah antisipasi hal ini juga sebagai bentuk perhatian agar tidak terjadi permasalahan yang lebih kompleks di dalam keluarga nantinya.
Baca Juga: Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga
”Aturan administrasi kependudukan yang menyatakan nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga harus dikajian lebih dalam lagi, agar tidak menulai polemik ataupun menabrak aturan yang sudah ada,” tandas Subandi, Panitera PA Banyuwangi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya
-
Jenazah Tim Medis KMP Virgo 8 Akhirnya Dipulangkan ke Madura
-
Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar