SuaraJatim.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu -sabu sebesar 6 kilogram dari Malaysia digagalkan petugas gabungan Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur. Petugas juga mengamankan dua orang kurir jaringan Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka berinisial LK dan ZN.
"Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN," katanya saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).
Kombes Pol Gatot melanjutkan, terungkapnya peredaran narkotika ini berawal dari informasi pihak bea cukai yang mencurigai sebuah paket diduga berisi barang haram tersebut.
Benar saja, berdasar hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka, LK dan ZN serta mengamankan barang bukti paket berisi sabu-sabu tersebut.
"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ujarnya.
Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir.
Keduanya mengaku ke penyidik kalau baru melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak dua kali. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember.
"Untuk 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," kata dia.
Baca Juga: Polisi Sita Sabu 81 Kg dari Pasutri, Satu Pengedar Ditangkap di Gang Potlot
Dari pengakuan dua kurir ini juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika. Sebab, kedua tersangka LK dan ZN mengatakan kalau mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan
-
Hotel Dekat Island Hospital Penang yang Nyaman untuk Keluarga
-
Nelayan Jatim Terjepit Harga Solar: Pemprov Harus Segera Bertindak
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat