SuaraJatim.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu -sabu sebesar 6 kilogram dari Malaysia digagalkan petugas gabungan Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur. Petugas juga mengamankan dua orang kurir jaringan Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka berinisial LK dan ZN.
"Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN," katanya saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengutip dari Antara, Selasa (19/10/2021).
Kombes Pol Gatot melanjutkan, terungkapnya peredaran narkotika ini berawal dari informasi pihak bea cukai yang mencurigai sebuah paket diduga berisi barang haram tersebut.
Baca Juga: Polisi Sita Sabu 81 Kg dari Pasutri, Satu Pengedar Ditangkap di Gang Potlot
Benar saja, berdasar hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka, LK dan ZN serta mengamankan barang bukti paket berisi sabu-sabu tersebut.
"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ujarnya.
Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir.
Keduanya mengaku ke penyidik kalau baru melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak dua kali. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember.
"Untuk 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," kata dia.
Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu Dari Sumut ke Banten Terungkap, Disembunyikan di Sandal
Dari pengakuan dua kurir ini juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika. Sebab, kedua tersangka LK dan ZN mengatakan kalau mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat