Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/10/2021). [ANTARA/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu -sabu sebesar 6 kilogram dari Malaysia digagalkan petugas gabungan Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur. Petugas juga mengamankan dua orang kurir jaringan Madura

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka berinisial LK dan ZN.

"Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, berinsial LK dan ZN," katanya saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengutip dari Antara, Selasa (19/10/2021). 

Kombes Pol Gatot melanjutkan, terungkapnya peredaran narkotika ini berawal dari informasi pihak bea cukai yang mencurigai sebuah paket diduga berisi barang haram tersebut.

Baca Juga: Polisi Sita Sabu 81 Kg dari Pasutri, Satu Pengedar Ditangkap di Gang Potlot

Benar saja, berdasar hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas kemudian menangkap dua tersangka, LK dan ZN serta mengamankan barang bukti paket berisi sabu-sabu tersebut. 

"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ujarnya. 

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai kurir. 

Keduanya mengaku ke penyidik kalau baru melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak dua kali. Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. 

"Untuk 1 kilogram sabu-sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp1 juta," kata dia. 

Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu Dari Sumut ke Banten Terungkap, Disembunyikan di Sandal

Dari pengakuan dua kurir ini juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika. Sebab, kedua tersangka LK dan ZN mengatakan kalau mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara) 

Load More