Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 21 Oktober 2021 | 09:18 WIB
Pelaku pembakaran terduga maling di Bangkalan Madura [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua pelaku pembakaran terduga maling sepeda motor di Desa Duwe’ Buter, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan ditangkap.

Keduanya merupakan kakek-kakek, masing-masing berinisial MH (71) dan M (60). Keduanya warga setempat. Peran masing-masing pun berbeda.

Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, salah satu kakek berperan menjambak korban, satu lagi membakar pada 5 Oktober 2021 lalu.

"Satu pelaku mengikat dan satunya membakar korban," katanya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Tumpeng Raksasa Perayaaan Maulid Nabi di Bangkalan Madura, Warganet: Kirain Pohon Natal

Tak hanya itu, Sigit juga mengungkapkan identitas korban yakni R (50) warga Desa Parseh Kecamatan Socah. Korban merupakan seorang residivis curanmor.

Warga menduga saat korban melintas di TKP sedang melakukan pencurian. "Hasil pengembangan kasus belum ada warga yang merasa kehilangan benda apapun terutama sepeda motor," ujarnya.

Meski demikian, polisi terus melakukan pendalaman kasus karena terindikasi terdapat pelaku lain yang terlibat.

Sebab, dalam pembakaran tersebut diduga warga membobol salah satu bengkel didekat lokasi untuk mengambil ban dan bensin yang digunakan untuk membakar korban.

"Kami terus lakukan pendalaman. Bagi warga yang merasa terlibat dalam pembakaran bisa menyerahkan diri," tutupnya.

Baca Juga: Video Keseruan Tradisi Bagi-bagi Duit Warga Bangkalan Saat Maulid Nabi

Akibat aksi kejamnya tersebut, dua pelaku pembakaran terancam dituntut pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun penjara.

Load More