Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 22:35 WIB
Ilustrasi bandara Juanda. [Unsplash/Ahmad Fouad]

SuaraJatim.id - Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, memberlakukan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan udara, per Minggu (24/10/2021) .

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, aturan itu merujuk Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

"Calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara," ujarnya mengutip dari Antara, Sabtu (23/10/2021).

"Mulai Minggu (24/10/2021) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama," katanya.

Baca Juga: Hits: Satgas IDI Angkat Bicara Soal Tes PCR Hingga Gejala Kolesterol Tinggi Pada Kaki

Dijelaskannya, aturan terkini itu telah disosialisasikan, sejak Kamis (21/10/2021). Selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.

"Selama tiga hari terhitung 21 hingga 23 Oktober, calon penumpang masih dapat menggunakan aturan sebelumnya dengan menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua," katanya.

Jadi, pada Sabtu ini, kata dia, adalah batas akhir syarat perjalanan dengan antigen dan mulai Minggu (24/10/2021) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda.

Sisyani juga menjelaskan sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.

"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga," jelasnya.

Baca Juga: Angkat Suara Soal Polemik Tes PCR, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Harusnya Gratis

Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk.

"Rencananya, bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobi Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan," katanya. (Antara)

Load More