SuaraJatim.id - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Timur berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa (26/10/2021)
Para demonstran buruh berasal dari sejumlah kabupaten/ kota di Jatim, mulai Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember hingga Tuban.
Sebelum menggelar aksi di depan kantor Gubernur, massa aksi berkumpul di titik kumpul utama di Jalan Frontage Sisi Barat Ahmad Yani, Surabaya, untuk menunggu buruh dari daerah luar Surabaya. Kemudian baru melanjutkan perjalanan ke tempat aksi di kantor Gubernur.
“Aksi demonstrasi akan dipusatkan di Kantor Gubernur dengan estimasi massa sebanyak 500 orang,” kata Ketua DPW FSPMI Provinsi Jatim Jazuli mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Syarat dan Pemberitahuan Subsidi Cair
Unjuk rasa para buruh kali ini menyerukan sejumlah tuntutan. Terutama menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dengan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan FSPMI.
Selain itu, buruh juga mendesak pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan tanpa menggunakan Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dan tetap berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2022 di Jatim.
Jazuli mengatakan, buruh mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar segera menetapkan UMSK Mojokerto tahun 2021. Sebab, hal tersebut hingga saat ini masih belum ditetapkan.
“Wujudkan upah layak dan berkeadilan di Jatim,” ucapnya.
Tak hanya itu, Jazuli juga meminta Khofifah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 sebesar Rp 3,4 juta. Menurut dia, upah yang mereka terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Buruh di Batam Demo di Kantor Wali Kota, Protes UU Cipta Kerja
“Angka Rp 3,4 juta ini didapat dari data yang disajikan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dijadikan parameter pengali kenaikan UMP Jatim tahun 2022,” ujarnya.
Berita Terkait
-
KSPI Sebut Badai PHK Gelombang kedua Berpotensi Terjadi, 50 Ribu Buruh Terancam
-
Perang Tarif AS Dimulai, Indonesia Terancam Jadi Tempat Sampah Produk Impor?
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan