Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 Oktober 2021 | 11:04 WIB
Ilustrasi mencukur.

SuaraJatim.id - Mencukur bulu kemaluan adalah selera masing-masing wanita. Namun Mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadist Islam mengandung banyak makna dan pendapat. Apakah boleh wanita mencukur bulu kemaluan?

Dikutip dari kanal YouTube Doa Pedia yang dirilis pada 9 Februari 2021, berdasarkan HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257 mencukur bulu kemaluan wanita itu termasuk ke dalam fitrah ada 5:

Fitrah itu di antaranya:

Bagaimana hukum mencukur bulu kemaluan wanita?

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Wanita Menurut Hadits?

Ilustrasi menjaga vagina (Unsplash/Timothy Meinberg)

Mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits juga memiliki manfaat terutama dengan kesehatan dan kebersihan.

Beberapa hadis menyebutkan hukum mencukur bulu kemaluan wanita itu sunnah.

Para ulama juga sepakat kalau hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah dengan kata lain dianjurkan. Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut.

Pandangan Madzhab Syafi'i menyebut mencukur bulu kemaluan wanita menurut hadits mengandung pandangan yang berbeda, yaitu membedakan muslim yang masih single dengan wanita yang sudah lanjut usia.

Untuk wanita yang masih muda dan single, disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan.

Baca Juga: Dicap Kerap Bikin Risih, Padahal Ini 7 Manfaat Kesehatan Rambut Kemaluan!

Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mencukurnya saja.

Sedangkan pandangan Madzhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui oleh Lembaga Kajian Fatwa Arab.

Uterus dan vagina (Pixabay/LJNovascotia)

Manfaat mencukur bulu kemaluan

Ada beberapa manfaat mencukur bulu kemaluan secara medis, diantaranya:

  • Untuk menjaga kebersihan alat vital
  • Peningkatan pembuluh darah saat berjima
  • Terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh serta berkembang di antara bulu kemaluan tersebut.

Dalam HR. Muslim Abu Daud , Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ada sepuluh hal dari fitrah (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kumis dan istinja (cebok) dengan air”.

Sementara dalam riwayat lain, seperti dari Abu Hurairah radliyallahu'anhu, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Ada lima hal termasuk fitrah, istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan dan memotong kuku". (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam as-Syaukani memberi penjelasan arti Istihdad adalah menggunakan pisau, karena untuk mencukur bulu menggunakan pisau, sehingga bisa terpotong sependek-pendeknya.

(Mutaya Saroh)

Kontributor : Lukman Hakim

Load More