
SuaraJatim.id - Viral prajurit TNI, diketahui anggota Kodim 0828/Sampang diduga mengancam warga yang menolak vaksin COVID-19. Merespon itu, Kodam V Brawijaya meluruskan tuduhan pemaksaan vaksinasi tersebut.
Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra menjelaskan, berdasar hasil koordinasi dan penelusuran video viral tersebut, maka disimpulkan ada unsur kesengajaan untuk menggiring opini buruk tentang program vaksinasi.
“Ternyata, itu disengaja. Itu dilakukan untuk menggalang suatu opini buruk terkait adanya vaksinasi yang sudah menjadi program prioritas Pemerintah dalam memutus rantai pandemi,” jelasnya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Unsur kesengajaan itu, lanjut dia, terlihat saat warga yang bersangkutan mendatangi posko vaksinasi.
Baca Juga: 108 Perwira Tinggi TNI Mutasi-Promosi, Ini Daftarnya
“Ada petugas yang bersiaga di posko. Mereka (petugas) sudah melihat gelagat aneh. Ternyata, warga itu sudah menyiapkan alat perekam dibalik jaketnya,” ungkapnya.
Setiba di pos vaksinasi, warga yang diketahui sebagai salah satu anggota LSM di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur itupun sengaja memancing emosi petugas TNI yang sudah bersiaga di posko vaksinasi tersebut.
“Awalnya mendaftarkan diri untuk divaksin. Terus menolak, dan mengajak petugas berdebat. Dari situlah petugas terpancing emosinya,” bebernya.
Kusdi pun menampik jika petugas TNI tersebut telah melakukan pemaksaan seperti video yang sudah diedarkan oleh oknum warga tersebut.
"Itu video sudah dipotong alias diedit. Tidak seperti itu kronologis sebenarnya,” tegasnya.
Baca Juga: Viral Oknum Prajurit TNI Ancam Warga Karena Menolak Vaksinasi
Ia pun menyesalkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Pasalnya, ditengah serangan pandemi Covid-19 saat ini, adanya vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah dinilai penting untuk dilakukan pada masyarakat.
“Padahal, program vaksinasi itu bagus. Tujuannya, untuk menyelematkan banyak manusia. Sudah jelas, kalau vaksin itu aman, dan halal. MUI dan BPOM pun sudah mengeluarkan mandat itu,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, pihak Kodim pun mengambil jalur hukum dengan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Mino (36), warga Dusun Sendeng, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal ke Polres Sampang. Laporan itu, tertera pada surat laporan bernomor STTLP-B/234/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Dalam surat laporan itu, Mino dilaporkan atas dugaan pidana sesuai yang tertera di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra