SuaraJatim.id - Viral prajurit TNI, diketahui anggota Kodim 0828/Sampang diduga mengancam warga yang menolak vaksin COVID-19. Merespon itu, Kodam V Brawijaya meluruskan tuduhan pemaksaan vaksinasi tersebut.
Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra menjelaskan, berdasar hasil koordinasi dan penelusuran video viral tersebut, maka disimpulkan ada unsur kesengajaan untuk menggiring opini buruk tentang program vaksinasi.
“Ternyata, itu disengaja. Itu dilakukan untuk menggalang suatu opini buruk terkait adanya vaksinasi yang sudah menjadi program prioritas Pemerintah dalam memutus rantai pandemi,” jelasnya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Unsur kesengajaan itu, lanjut dia, terlihat saat warga yang bersangkutan mendatangi posko vaksinasi.
“Ada petugas yang bersiaga di posko. Mereka (petugas) sudah melihat gelagat aneh. Ternyata, warga itu sudah menyiapkan alat perekam dibalik jaketnya,” ungkapnya.
Setiba di pos vaksinasi, warga yang diketahui sebagai salah satu anggota LSM di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur itupun sengaja memancing emosi petugas TNI yang sudah bersiaga di posko vaksinasi tersebut.
“Awalnya mendaftarkan diri untuk divaksin. Terus menolak, dan mengajak petugas berdebat. Dari situlah petugas terpancing emosinya,” bebernya.
Kusdi pun menampik jika petugas TNI tersebut telah melakukan pemaksaan seperti video yang sudah diedarkan oleh oknum warga tersebut.
"Itu video sudah dipotong alias diedit. Tidak seperti itu kronologis sebenarnya,” tegasnya.
Baca Juga: 108 Perwira Tinggi TNI Mutasi-Promosi, Ini Daftarnya
Ia pun menyesalkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Pasalnya, ditengah serangan pandemi Covid-19 saat ini, adanya vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah dinilai penting untuk dilakukan pada masyarakat.
“Padahal, program vaksinasi itu bagus. Tujuannya, untuk menyelematkan banyak manusia. Sudah jelas, kalau vaksin itu aman, dan halal. MUI dan BPOM pun sudah mengeluarkan mandat itu,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, pihak Kodim pun mengambil jalur hukum dengan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Mino (36), warga Dusun Sendeng, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal ke Polres Sampang. Laporan itu, tertera pada surat laporan bernomor STTLP-B/234/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Dalam surat laporan itu, Mino dilaporkan atas dugaan pidana sesuai yang tertera di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Sopir Bus Terminal Patria Blitar Kabur Usai Tes Urine Mendadak BNN, Positif Sabu!
-
Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
-
Truk Tangki Terguling di Tulungagung, Polisi Bongkar Dugaan Perusahaan Solar Fiktif di Jatim
-
XL Hadirkan XL Ultra 5G+ di Surabaya dengan Internet Super Cepat
-
BRI Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana