SuaraJatim.id - Viral prajurit TNI, diketahui anggota Kodim 0828/Sampang diduga mengancam warga yang menolak vaksin COVID-19. Merespon itu, Kodam V Brawijaya meluruskan tuduhan pemaksaan vaksinasi tersebut.
Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra menjelaskan, berdasar hasil koordinasi dan penelusuran video viral tersebut, maka disimpulkan ada unsur kesengajaan untuk menggiring opini buruk tentang program vaksinasi.
“Ternyata, itu disengaja. Itu dilakukan untuk menggalang suatu opini buruk terkait adanya vaksinasi yang sudah menjadi program prioritas Pemerintah dalam memutus rantai pandemi,” jelasnya mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (27/10/2021).
Unsur kesengajaan itu, lanjut dia, terlihat saat warga yang bersangkutan mendatangi posko vaksinasi.
“Ada petugas yang bersiaga di posko. Mereka (petugas) sudah melihat gelagat aneh. Ternyata, warga itu sudah menyiapkan alat perekam dibalik jaketnya,” ungkapnya.
Setiba di pos vaksinasi, warga yang diketahui sebagai salah satu anggota LSM di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur itupun sengaja memancing emosi petugas TNI yang sudah bersiaga di posko vaksinasi tersebut.
“Awalnya mendaftarkan diri untuk divaksin. Terus menolak, dan mengajak petugas berdebat. Dari situlah petugas terpancing emosinya,” bebernya.
Kusdi pun menampik jika petugas TNI tersebut telah melakukan pemaksaan seperti video yang sudah diedarkan oleh oknum warga tersebut.
"Itu video sudah dipotong alias diedit. Tidak seperti itu kronologis sebenarnya,” tegasnya.
Baca Juga: 108 Perwira Tinggi TNI Mutasi-Promosi, Ini Daftarnya
Ia pun menyesalkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Pasalnya, ditengah serangan pandemi Covid-19 saat ini, adanya vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah dinilai penting untuk dilakukan pada masyarakat.
“Padahal, program vaksinasi itu bagus. Tujuannya, untuk menyelematkan banyak manusia. Sudah jelas, kalau vaksin itu aman, dan halal. MUI dan BPOM pun sudah mengeluarkan mandat itu,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, pihak Kodim pun mengambil jalur hukum dengan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Mino (36), warga Dusun Sendeng, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal ke Polres Sampang. Laporan itu, tertera pada surat laporan bernomor STTLP-B/234/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Dalam surat laporan itu, Mino dilaporkan atas dugaan pidana sesuai yang tertera di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah