Penganiayaan bayi di Kota Batu, Jawa Timur. [suarajatimpost.com]
"Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal," tutur dia.
Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
3 Alasan Calon Ayah Tiri Aniaya Bayi di Kota Batu, Pertama Anggap Jadi Beban Ekonomi
-
Miris! Balita 2,5 Tahun Dianiaya Calon Ayah, Muka Hingga Kaki Luka-luka
-
Kondisi Terkini Bayi Korban Penyiksaan Calon Ayah di Kota Batu
-
Polres Batu Perketat Pengawasan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Prokes di Tempat Wisata Kota Batu Diperketat Saat Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kisah Pilu Nurul Riyan, ABK Korban Tewas KM Virgo Transport 8 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan
-
Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo
-
BRI DPLK Bisa Dibuka lewat BRImo, Solusi Praktis Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
-
Tragedi KM Virgo Transport 8, Pakar ITS Soroti Kesesuaian Desain Kapal dengan Perairan Indonesia
-
Aksi Bobol Toko Terpantau CCTV HP, Pencuri di Probolinggo Tewas Dihajar Massa