Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:09 WIB
Penganiayaan bayi di Kota Batu, Jawa Timur. [suarajatimpost.com]

Sementara itu, Wahyu melakukan kekerasan korban saat di rumah sendirian dan ibu korban sedang berada di rumah.

"Pengakuan tersangka dan pemeriksaan beberapa saksi eh kekerasan tersebut dilakukan pada saat korban sendirian di rumah. Ibu korban sedang ada di luar. Di rumah sedang kosong pelaku secara leluasa melakukan kekerasan,"ujarnya.

Pelaku pun melakukan kekerasan terhadap korban beberapa kali. Namun, kata Yogi, kekerasan yang paling parah adalah terjadi pada Senin (25/10/2021) malam kemarin.

"Yang membuat korban memiliki bekas luka dan luka bakar hampir di sekujur tubuh," tutur dia.

Baca Juga: 3 Alasan Calon Ayah Tiri Aniaya Bayi di Kota Batu, Pertama Anggap Jadi Beban Ekonomi

Cara menganiayanya sendiri adalah dengan menyiram tubuh korban dengan air panas, menyulut rokok ke beberapa bagian tubuh korban, hingga menggigit jari bayi itu.

"Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal," tutur dia.

Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya menegaskan.

Baca Juga: Miris! Balita 2,5 Tahun Dianiaya Calon Ayah, Muka Hingga Kaki Luka-luka

Load More