Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:09 WIB
Penganiayaan bayi di Kota Batu, Jawa Timur. [suarajatimpost.com]

"Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal," tutur dia.

Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya menegaskan.

Baca Juga: 3 Alasan Calon Ayah Tiri Aniaya Bayi di Kota Batu, Pertama Anggap Jadi Beban Ekonomi

Load More