Penganiayaan bayi di Kota Batu, Jawa Timur. [suarajatimpost.com]
"Motifnya karena rewel saat dimandikan. Dan menggigit jari korban saat pelaku kesal," tutur dia.
Untuk itu, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat 2 jo 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
3 Alasan Calon Ayah Tiri Aniaya Bayi di Kota Batu, Pertama Anggap Jadi Beban Ekonomi
-
Miris! Balita 2,5 Tahun Dianiaya Calon Ayah, Muka Hingga Kaki Luka-luka
-
Kondisi Terkini Bayi Korban Penyiksaan Calon Ayah di Kota Batu
-
Polres Batu Perketat Pengawasan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Prokes di Tempat Wisata Kota Batu Diperketat Saat Libur Akhir Tahun
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara Notohadinegoro, Begini Kondisi Terkini
-
Cara Daftar KKS Pakai HP Kini Makin Mudah, Begini Syarat dan Aplikasi Resminya!
-
Kronologi Tewasnya 6 Santri Ponpes Jabal Quran Socah Bangkalan, Tenggelam di Bekas Galian C!
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Ambil Alih Tol dari Jusuf Hamka, Benarkah?
-
Warga Lereng Gunung Semeru Enggan Tempati Huntap, Ini Alasannya