SuaraJatim.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengizinkan Taman Safari Indonesia II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur buka kembali. Dibuka kembali wisata itu masih tahap uji coba, meski daerah setempat berstatus PPKM Level 3.
Selain Taman Safari Prigen, Kemenparekraf juga mengizinkan Wisata Bhakti Alam di Ngembal, Kecamatan Tutur untuk buka uji coba.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati mengatakan, para pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) berbasis cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environmental sustainability (ketahanan/ramah lingkungan) atau biasa disingkat CHSE, selama pelaksanaan uji coba. Khusus wahana air yang ada di tempat wisata tidak diizinkan buka.
Ia menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis, serta pelaporan secara lengkap.
Dalam hal pelaporan, meliputi pengunjung secara total, persentase jumlah pengunjung terhadap carrying capacity, penerapan prokes oleh petugas dan pengunjung, kendala yang dihadapi pengelola atau petugas, juga kendala pengunjung.
Pelaporan juga mencakup bagaimana penerapan aplikasi peduli lindungi yang dipasang di pintu masuk tempat wisata.
“Jadi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan,” jelasnya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Dibuka kembali tempat wisata dengan prokes ketat, lanjut dia, merupakan upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM.
“Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung saja. Tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata, sehingga diharapkan kegiatan wisata dapat dijalankan kembali dengan aman dan terhindar penularan Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga: Weekend! Mau Berwisata ke Taman Safari Bogor, Catat Ketentuannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
- Krisjiana Saksi Ibu Reza Gladys Alami Gangguan Jiwa: Sampai Telanjang ke Luar Rumah
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Ribuan Ojol dan Masyarakat Rentan Ekonomi Dapat Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Pemuda Asal Lahat Sukses Kelola AgenBRILink, Ciptakan Lapangan Kerja untuk Warga Sekitar
-
Viral! Jasa Sewa Sepatu Adidas Asli Cuma Jaminan KTP, Solusi Tampil Keren Tanpa Beli?
-
Debut Krusial Eduardo Perez: Ujian Perdana Racikan Spanyol di Laga Persebaya vs PSIM
-
Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Lampung: Transaksi Tembus Rp 1 Triliun Lebih!