SuaraJatim.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengizinkan Taman Safari Indonesia II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur buka kembali. Dibuka kembali wisata itu masih tahap uji coba, meski daerah setempat berstatus PPKM Level 3.
Selain Taman Safari Prigen, Kemenparekraf juga mengizinkan Wisata Bhakti Alam di Ngembal, Kecamatan Tutur untuk buka uji coba.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati mengatakan, para pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) berbasis cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environmental sustainability (ketahanan/ramah lingkungan) atau biasa disingkat CHSE, selama pelaksanaan uji coba. Khusus wahana air yang ada di tempat wisata tidak diizinkan buka.
Ia menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis, serta pelaporan secara lengkap.
Dalam hal pelaporan, meliputi pengunjung secara total, persentase jumlah pengunjung terhadap carrying capacity, penerapan prokes oleh petugas dan pengunjung, kendala yang dihadapi pengelola atau petugas, juga kendala pengunjung.
Pelaporan juga mencakup bagaimana penerapan aplikasi peduli lindungi yang dipasang di pintu masuk tempat wisata.
“Jadi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan,” jelasnya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Dibuka kembali tempat wisata dengan prokes ketat, lanjut dia, merupakan upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM.
“Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung saja. Tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata, sehingga diharapkan kegiatan wisata dapat dijalankan kembali dengan aman dan terhindar penularan Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga: Weekend! Mau Berwisata ke Taman Safari Bogor, Catat Ketentuannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
-
Gus Yusuf di Muktamar NU: Jangan Jegal Kader, Kembalikan Pemilihan ke AD/ART
-
Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU
-
Muktamar ke-35 NU, BAZNAS RI Hadirkan Layanan Konsumsi, Kesehatan hingga Beasiswa