SuaraJatim.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengizinkan Taman Safari Indonesia II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur buka kembali. Dibuka kembali wisata itu masih tahap uji coba, meski daerah setempat berstatus PPKM Level 3.
Selain Taman Safari Prigen, Kemenparekraf juga mengizinkan Wisata Bhakti Alam di Ngembal, Kecamatan Tutur untuk buka uji coba.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati mengatakan, para pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) berbasis cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environmental sustainability (ketahanan/ramah lingkungan) atau biasa disingkat CHSE, selama pelaksanaan uji coba. Khusus wahana air yang ada di tempat wisata tidak diizinkan buka.
Ia menambahkan, pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis, serta pelaporan secara lengkap.
Dalam hal pelaporan, meliputi pengunjung secara total, persentase jumlah pengunjung terhadap carrying capacity, penerapan prokes oleh petugas dan pengunjung, kendala yang dihadapi pengelola atau petugas, juga kendala pengunjung.
Pelaporan juga mencakup bagaimana penerapan aplikasi peduli lindungi yang dipasang di pintu masuk tempat wisata.
“Jadi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan,” jelasnya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (28/10/2021).
Dibuka kembali tempat wisata dengan prokes ketat, lanjut dia, merupakan upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM.
“Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung saja. Tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata, sehingga diharapkan kegiatan wisata dapat dijalankan kembali dengan aman dan terhindar penularan Covid-19,” jelasnya.
Baca Juga: Weekend! Mau Berwisata ke Taman Safari Bogor, Catat Ketentuannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jejak Rokok dan Cambukan di Punggung: Tragedi Pilu Anak TK Dianiaya Ayah Tiri di Lumajang
-
Pura-pura Izin ke Kamar Mandi, Siswa SMK di Situbondo Malah Hantam Wajah Sang Guru
-
Bus Harapan Jaya Angkut 12 Pejabat Pemkab Tulungagung ke Surabaya Usai Diperiksa 12 Jam
-
Badai di Kota Marmer: Drama OTT Bupati dan Malam Mencekam di Mapolres Tulungagung
-
Efek Domino Global Hantam Pasuruan: Harga Bahan Kimia Meroket, Mebel Terancam Gulung Tikar