Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 13:52 WIB
Chinara Chistine, wanita yang dibooking dalam pesta narkoba polisi [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Ada fakta baru dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkoba anggota polisi Surabaya kemarin, Kamis (28/10/2021).

Sidang dengan terdakwa mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik, itu kembali berlanjut di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Fakta baru terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menghadirkan keterangan saksi yakni Chinara Chistine yang berada di lokasi, tepatnya di kamar nomer 1701 Hotel Midtown saat penggerebekan.

Chinara Chistine datang ke Hotel Midtown karena undangan dari Iptu Eko Junianto. Chinara mengaku dibooking senilai Rp 11 juta oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya.

Baca Juga: Bocah Nangis Takut Suntik Vaksin Meski Didampingi Panglima TNI, Netizen: Tawari Top Up FF

Dalam keterangannya, saksi Chinara Chistine yang berstatus mahasiswi ini mengatakan dirinya bekerja sebagai Freelance. Dan mendapatkan pekerjaan dari temanya yang bernama Alex.

"Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menenmani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya," ucapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (29/10/2021).

Lantas jaksa Rahmad Hari Basuki, mengatakan kepada saksi agar menceritakan dengan detail. "Saudara saksi tolong ceritakan dengan detail bagaimana saksi dihubungi oleh terdakwa Eko," ucap Hari Basuki.

Chinara mengatakan, dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar jam 10 malam. Saat dirinya sudah berada di kamar 1701, dia langsung disodori beberapa narkotika.

"Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi," kata Chinara.

Baca Juga: Info Vaksinasi Surabaya 29 Oktober 2021, Ada Ribuan Dosis di RS TNI AU Soemitro

Saksi Chinara tidak bisa menolak, dengan alasan jika ditolak terdakwa Eko akan membatalkan bokingnya. "Tidak mungkin sa" ucapnya.

Saat ditanya oleh jaksa Rahmad Hari Basuki, apa saksi dibayar oleh terdakwa Eko. Saksi Chinara menjawab iya. "Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tahu kalau ternyata di situ ada party (pesta sabu)," jawab Chinara.

Selang sekira satu jam, lanjut saksi Chinara, saat dirinya berada di ruang tengah, ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.

"Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Dan terjadi penggerebekan," katanya.

"Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar," lanjutnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi.
"Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Dan saya cek urine hasil positif," ucapnya.

Atas keterangan saksi Chinara Chistine, terdakwa Eko Junianto mengatakan ada yang benar dan ada yang salah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri menangkap para oknum polisi di hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4/2021) dini hari. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel, yakni kamar 1701 dan 1702.

Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur.

Load More