Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 16:17 WIB
Ilustrasi kalender. (Pixabay/tigerlily713)

SuaraJatim.id - Untuk melindungi dan menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi terjadi pada Libur Panjang Natal dan Tahun Baru, pemerintah memastikan menghapus cuti bersama.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis (28/10/2021). Ia mengatakan, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan tidak mendesak.

Sebelumnya, pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," katanya.

Baca Juga: ASN Cuti dan Libur Tanggal 18-22 Oktober Akan Diberikan Sanksi

Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif PCR Test. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Baca Juga: Punya Rencana Liburan? Ini 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

"Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," kata Johnny. ANTARA

Load More