SuaraJatim.id - Untuk melindungi dan menghindari gelombang ketiga Covid-19 yang berpotensi terjadi pada Libur Panjang Natal dan Tahun Baru, pemerintah memastikan menghapus cuti bersama.
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis (28/10/2021). Ia mengatakan, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan tidak mendesak.
Sebelumnya, pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," katanya.
Baca Juga: ASN Cuti dan Libur Tanggal 18-22 Oktober Akan Diberikan Sanksi
Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya.
Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.
Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif PCR Test. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.
Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.
Baca Juga: Punya Rencana Liburan? Ini 16 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
"Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," kata Johnny. ANTARA
Berita Terkait
-
Libur Natal 2024 Berapa Hari? Maksimalkan Liburan Akhir Tahun
-
Ada Banyak Peringatan Hari Penting di Bulan November 2024, Apakah Libur?
-
Kalender 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah, Download Gratis di Sini!
-
Siap-siap Liburan! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
-
Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir