Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 21:43 WIB
Guru PNS di Situbondo mengajak orang nyabu [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Guru itu digugu dan ditiru. Tapi apa yang dilakukan seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di Situbondo ini tak patut ditiru.

Guru berinisial BFR (39) tersebut justru mengajak orang mengonsumsi sabu-sabu. Ajakan ini ia unggah di media sosial (medsos) miliknya. Unggahan itu lantas viral.

Karuan saja, polisi yang mengetahuinya segera melakukan penyelidikan dan segera menangkap si guru tersebut. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno.

"Tim Opsal Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan BFR (39) yang merupakan oknum guru dirumahnya wilayah Kecamatan Suboh, Situbondo, bersama sejumlah barang buktinya," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (29/10)/2021).

Baca Juga: Brakk! Pohon Tumbang Menimpa Mobil Sedan di Jalur Pantura Situbondo

Beberapa barang haram juga diamankan dari oknum guru tersebut. Tak kurang ada tiga gram sabu dan alat hisabnya ditemukan polisi dari rumahnya.

"Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 3 gram dan seperangkat alat untuk menghisap sabu dari dalam rumahnya," ujarnya.

Guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Iptu Sutrisno, oknum guru dan berikut sejumlah barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BFR langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya memungkasi.

Baca Juga: Malam-malam Sekitar 5000 Liter Pertamax Tumpah, Jalan Situbondo Ini Sempat Macet Total

Load More