Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 23:12 WIB
Ilustrasi tes PCR syarat penerbangan di Bandara Juanda. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJatim.id - Bandara Juanda menyatakan perpanjangan masa berlaku hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan, dari sebelumnya 2x24 jam menjadi 3x24 jam.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. Masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Sabtu (30/10/2021).

Perpanjangan durasi hasil tes PCR, lanjut dia, harapannya supaya calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan.

“Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang  memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya," jelasnya.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tiru India, Partai Buruh: Harga PCR Harusnya Rp100 Ribu!

 
Ia menambahkan, lima hari sejak ditetapkan syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda, jumlah harian penumpang relatif normal.

"Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," ungkap Sisyani.

Lebih lengkap Sisyani menyebut jumlah penumpang harian secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang; 17.051 (25/10); 17.291 (26/10); 19.890 (27/10); dan 19.356 (28/10).

Sisyani yakin  jumlah penumpang akan stabil hingga menjelang akhir tahun. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

"Melihat tren trafik saat ini serta dengan adanya perpanjangan masa berlaku RT PCR dan penurunan tarif pemeriksaan RT PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali, kami memprediksi jumlah penumpang tetap stabil hingga akhir tahun. Kami pun telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2021,” tambahnya.

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Syarat Perjalanan

Sisyani menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan layanan RT PCR di Bandara Juanda berkerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica).

“Lokasi tes RT PCR yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica) berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp 275.000,- dan hasil keluar 1x24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi,” jelasnya

Sisyani juga mengimbau kepada para calon penumpang penerbangan domestik untuk tiba 3 jam sebelum keberangkatan serta memastikan kembali dokumen persyaratan perjalanan sebelum keberangkatan.

“Kami imbau untuk para calon penumpang yang akan berangkat atau pun tiba di Bandara Juanda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta agar memastikan kembali persyaratan perjalanan agar tidak terjadi kesalahan,” imbaunya terkait perpanjangan masa berlaku PCR dari dan ke Bandara Juanda.

Load More