SuaraJatim.id - Sejumlah 9 pelaku bentrokan oknum perguruan silat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diringkus polisi. Para pelaku aksi kekerasan itu kini meringkuk di balik jeruji besi tahanan.
Seperti diberitakan, terjadi bentrok di kawasan Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, beberapa waktu yang lalu. Para pelaku diketahui merupakan oknum perguruan silat.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasatreskrim Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, para pelaku tersebut dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE, serta Pasal 170 KUHP.
Penangkapan para pelaku aksi kekerasan ini diharapkan menjadi contoh penegakan hukum tidak memandang siapa dan apa organisasinya. Menurutnya, siapapun oknumnya dan dari manapun ia berasal, maka harus tetap bertanggung jawab apa yang telah diperbuat.
Baca Juga: Ikrar Damai Perguruan Silat Lamongan Usai Bentrok Maut Korbannya Pendekar Pagar Nusa
“Tidak pandang dari perguruan apapun, ketika melakukan sesuatu yang berlawanan dengan hukum, maka oknumnya harus bertanggung jawab. Peraturan harus ditaati,” tegas AKP Yoan mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Sabtu (30/10/2021).
Lebih lanjut, AKP Yoan menuturkan, jika pihaknya akan terus menggalakkan penjagaan dan stabilisasi di Lamongan, sehingga hal yang serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Lamongan. Langkah tersebut, imbuh Yoan, dilakukan secara persuasif dan preventif.
“Apabila terjadi lagi di wilayah Lamongan, dan disinyalir dilakukan oleh salah satu perguruan yang memberikan pembiaran atau ada andil di sana, maka akan dibekukan secara kewilayahan,” lanjutnya.
Selain itu, AKP Yoan juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Lamongan agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang sengaja bikin gaduh. Ia berharap, masyarakat bisa lebih melakukan hal-hal yang positif dan ikut serta menjaga keharmonisan hubungan antar kelompok atau organisasi.
Sebagai informasi, 9 (sembilan) pelaku yang berhasil ditangkap tersebut di antaranya adalah AN (24) yang memukul korbannya dengan kayu, SD (18) yang melakukan provokasi dan hasutan kepada massa melalui medsos, AA (21) yang memukul korban menggunakan besi, MR (23) yang merusak sepeda motor korban dengan kayu.
Baca Juga: Pasca Bentrok Perguruan Silat di Lamongan, Polisi dan TNI Tingkatkan Patroli Bersama
Lalu, YE (19) yang merusak sepeda motor dengan kayu, MH (16) yang menendang kepala korban, MA (15) yang melempar batu ke arah korban, RA (14) yang memukul leher kotban menggunakan batang bambu, dan PR (14) yang melempar batu ke arah korban.
Berita Terkait
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Lamongan untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
-
Seni Beladiri Pencak Silat, Manifestasi Warisan Budaya Turun-Temurun
-
Rekam Jejak Zulkifli Syukur, Calon Asisten Patrick Kluivert
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya