SuaraJatim.id - Tiga terdakwa pelaku pengeroyokan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Surabaya-Almamater Wartawan Surabaya (STIKOSA-AWS) dihukum 7 tahun penjara.
Mereka adalah, Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imbron. Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Surabaya secara online, Senin (1/11/2021).
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fatah, salah satu mahasiswa Stikosa AWS, hingga korban meninggal.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan menyatakan para terdakwa tetap ditahan.
Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 2 November 2021, Lokasinya di Taman, Puskesmas Hingga Mal
"Menyatakan bahwa terdakwa Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imbron, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban Zainal Fatah meninggal dunia dan membuat orang tua korban mengalami trauma," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Selasa (02/11/2021).
Adapun Barang bukti berupa kaos dan celana pendek milik korban tetap dalam berkas perkara. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Sulfikar, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun.
Terhadap putusan hakim, para terdakwa menyatakan pikir- pikir. "Kami menyatakan pikir- pikir yang mulia," ucap para terdakwa.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin 19 April 2021 sekira 01.30 WIB datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu dengan Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.
Baca Juga: Mayat Remaja Surabaya Tenggelam Gegara Cari iPhone di Kalimas Akhirnya Ketemu
Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfud Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dari Surabaya untuk Indonesia, Munas VII APEKSI 2025 Perkuat Sinergi Program Pusat dan Daerah
-
Persebaya Susuri Jalan Menuju Kompetisi Asia, Paul Munster Bakar Semangat
-
Vonis Tiga Hakim Nonaktif dalam Kasus Suap Ronald Tannur
-
Persebaya Harusnya Bisa Cetak 8 Gol ke Gawang Persik, Ini Kata Paul Munster
-
Persib Bandung Angkat Trofi Tanpa Perlu Keluar Keringat Lagi, Kok Bisa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Elkan Baggott Pergi
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Selamat Tinggal Miliano Jonathans, Orang dalam PSSI Bongkar Fakta Ini
- Blak-blakan Zarof Ricar Sering Main Kasus, Ungkap Sosok Hakim Agung Pemberi Akses Perkara
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Penjualan Mobil Honda Anjlok Paling Parah di April 2025, Sudah Kalah dari BYD
-
Soal Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: DPR Tak Tertarik Bahas Usulan DIS
-
Sistem Pengisian Daya Cepat Dinilai Beri Dampak BurukTerhadap Usia Baterai Mobil Listrik
-
Dua Klub San Lorenzo: Kesamaan Mengejutkan Paus Leo XIV dan Fransiskus
-
Apes! Ketahuan Jadi Fans Arsenal, Is Eks Vokalis Payung Teduh Diusir dari Stadion PSG
Terkini
-
Klaim Dapat 93 Persen Dukungan, Ali Mufthi Percaya Diri Maju Ketua Golkar Jatim
-
3 Link DANA Kaget 9 Mei 2025, Lumayan untuk Belanja di Promo Indomaret
-
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 3,8
-
BRI Dorong Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T Lewat Inovasi Teknologi
-
Panas! Perebutan Kursi Ketua DPD Partai Golkar Jatim Dimulai