Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 02 November 2021 | 16:35 WIB
Ratusan handphone milik warga binaan Rutan Gresik ditenggelamkan di aquarium. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Ratusan handphone hasil selundupan milik warga binaan Rutan Banjarsari, Gresik disita petugas. Telepon genggam hasil tangkapan itu kemudian ditenggelamkan ke air asin.

Upaya ini dianggap sebagai bentuk efek jera, agar para narapidana yang melanggar aturan tidak mengulangi kesalahannya. 

Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi mengatakan, sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkan telepon tersebut menggunakan palu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas baru menenggelamkan handphone ke aquarium bervolume 4 meter kubik. 

"Ratusan handphone sitaan itu didapatkan sejak Januari 2021. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan," katanya, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga: Ribuan Video Penganiayaan Narapidana di Penjara Rusia Bocor, Ada yang Diperkosa

Menurut Aris petugas sudah rutin melakukan razia di blok hunian setiap sepekan sekali. Kendati demikian masih saja ada barang yang lolos diselundupkan oleh mereka. Untuk itu kedepan, pihaknya akan lebih teliti lagi dalam melakukan penjagaan. Terutama saat memeriksa barang yang boleh masuk dan tidak ke dalam Rutan. 


"Kami juga ada penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Biasanya penggeledahan ini tak ditentukan kapan dan waktunya," jelasnya. 


Selain itu, untuk sanksi bagi pelanggar hukumannya bervariasi. Mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi, hingga tidak mendapatkan hak remisi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari.


Hukuman para napi pelanggar aturan itu sudah disesuikan dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan. 


"Semuanya tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya," bebernya. 

Baca Juga: Narapidana Terorisme Jaringan JAD Buat Pengakuan Mencengangkan


Kendati demikian, Aris menyebut, langkah hukuman bagi pelanggar adalah upaya terkahir. Sebab dirinya mengaku sering melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyeleundupkan handphone agar sukarela menyerahkan diri. 


"Tentu saja, handpone yang diserahkan kepada petugas tidak akan dihancurkan. Melainkan akan dikembalikan kepada keluarga warga binaan. Cara ini cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan. Sudah ada puluhan handphone yang diserahkan secara sukarela," tukasnya. 

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More