SuaraJatim.id - Gatut Sunu Wibowo resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023 di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa (2/11/2021).
"Selamat kepada Wakil Bupati Tulungagung dan harus terus fokus bekerja demi pelayanan terhadap masyarakat," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, mengutip dari Antara.
Dengan dilantiknya Gatut Sunu maka pengusaha sekaligus politikus asal PDI Perjuangan tersebut resmi mendampingi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo hingga akhir periode masa jabatan.
Gubernur Khofifah berharap, dengan lengkapnya struktur di Pemkab Tulungagung bisa meningkatkan proses kemajuan dari yang sudah dicapai selama ini.
Baca Juga: Berhadiah Telur, Peserta Vaksinasi Khusus Lansia di Tulungagung Melonjak
"Selama dipimpin Pak Bupati Maryoto seorang diri, Tulungagung membuktikan dengan capaian luar biasa. Maka prestasi ke depan harus semakin menghadirkan lompatan capaian kemajuan untuk penyejahteraan masyarakat Tulungagung," ucap dia.
Gubernur Khofifah juga mengingatkan Wakil Bupati Gatut Sunu untuk membantu kinerja bupati, terutama dalam hal penanganan kemiskinan ekstrem yang menjadi program Pemerintah Pusat.
"Tahun ini uji coba penanganan di Jatim dilakukan di lima desa di lima kabupaten. Tahun 2022 ditambah lagi oleh pusat sebanyak 25 desa atau kelurahan. Salah satu desa di Tulungagung menjadi sasaran sehingga harus diperhatikan secara serius," katanya.
Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo dinyatakan menang dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung antarwaktu, lewat mekanisme rapat paripurna di DPRD Tulungagung pada 18 September 2021.
Ia mengisi jabatan ini yang sudah kosong selama tiga tahun. Situasi ini tidak lepas dari proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara korupsi di Dinas PUPR Tahun 2018.
Baca Juga: Asyik! Kebun Binatang Mini Pendopo Pemkab Tulungagung Mau Dibuka Lagi
Kasus ini menyeret bupati terpilih saat itu, Syahri Mulyo, sehingga wakil bupati dilantik menjadi bupati definitif. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, serta hak politiknya dicabut dalam kurun waktu lima tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Gubernur Jatim Lagi, Khofifah Siap Tancap Gas Hadapi Ramadan: Jangan Sampai Harga Sembako Naik
-
Momen Khofifah hingga Bobby Nasution Antre Masuk Tenda di Monas Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
-
Khofifah Hafal Detail Harga Bawang Merah, Prabowo: Pemimpin Luar Biasa
-
Polisi Selamatkan 47 Ponsel Korban Copet di Konser Tipe-X Tulungagung
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan