SuaraJatim.id - Gatut Sunu Wibowo resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023 di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa (2/11/2021).
"Selamat kepada Wakil Bupati Tulungagung dan harus terus fokus bekerja demi pelayanan terhadap masyarakat," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, mengutip dari Antara.
Dengan dilantiknya Gatut Sunu maka pengusaha sekaligus politikus asal PDI Perjuangan tersebut resmi mendampingi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo hingga akhir periode masa jabatan.
Gubernur Khofifah berharap, dengan lengkapnya struktur di Pemkab Tulungagung bisa meningkatkan proses kemajuan dari yang sudah dicapai selama ini.
"Selama dipimpin Pak Bupati Maryoto seorang diri, Tulungagung membuktikan dengan capaian luar biasa. Maka prestasi ke depan harus semakin menghadirkan lompatan capaian kemajuan untuk penyejahteraan masyarakat Tulungagung," ucap dia.
Gubernur Khofifah juga mengingatkan Wakil Bupati Gatut Sunu untuk membantu kinerja bupati, terutama dalam hal penanganan kemiskinan ekstrem yang menjadi program Pemerintah Pusat.
"Tahun ini uji coba penanganan di Jatim dilakukan di lima desa di lima kabupaten. Tahun 2022 ditambah lagi oleh pusat sebanyak 25 desa atau kelurahan. Salah satu desa di Tulungagung menjadi sasaran sehingga harus diperhatikan secara serius," katanya.
Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo dinyatakan menang dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung antarwaktu, lewat mekanisme rapat paripurna di DPRD Tulungagung pada 18 September 2021.
Ia mengisi jabatan ini yang sudah kosong selama tiga tahun. Situasi ini tidak lepas dari proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara korupsi di Dinas PUPR Tahun 2018.
Baca Juga: Berhadiah Telur, Peserta Vaksinasi Khusus Lansia di Tulungagung Melonjak
Kasus ini menyeret bupati terpilih saat itu, Syahri Mulyo, sehingga wakil bupati dilantik menjadi bupati definitif. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, serta hak politiknya dicabut dalam kurun waktu lima tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah Beri Penghargaan bagi 604 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali
-
Miris! Banyak Pesantren Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Manjakan Pecinta Padel, BRI Berikan Promo Spesial, Diskon 30% hingga Festival Seru
-
Emas Antam Kembali Meroket 14 Oktober 2025: Saatnya Jual atau Beli?
-
15 Cara Berdagang Rasulullah SAW Agar Sukses dan Berkah