SuaraJatim.id - Gatut Sunu Wibowo resmi dilantik sebagai Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023 di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa (2/11/2021).
"Selamat kepada Wakil Bupati Tulungagung dan harus terus fokus bekerja demi pelayanan terhadap masyarakat," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, mengutip dari Antara.
Dengan dilantiknya Gatut Sunu maka pengusaha sekaligus politikus asal PDI Perjuangan tersebut resmi mendampingi Bupati Tulungagung Maryoto Birowo hingga akhir periode masa jabatan.
Gubernur Khofifah berharap, dengan lengkapnya struktur di Pemkab Tulungagung bisa meningkatkan proses kemajuan dari yang sudah dicapai selama ini.
"Selama dipimpin Pak Bupati Maryoto seorang diri, Tulungagung membuktikan dengan capaian luar biasa. Maka prestasi ke depan harus semakin menghadirkan lompatan capaian kemajuan untuk penyejahteraan masyarakat Tulungagung," ucap dia.
Gubernur Khofifah juga mengingatkan Wakil Bupati Gatut Sunu untuk membantu kinerja bupati, terutama dalam hal penanganan kemiskinan ekstrem yang menjadi program Pemerintah Pusat.
"Tahun ini uji coba penanganan di Jatim dilakukan di lima desa di lima kabupaten. Tahun 2022 ditambah lagi oleh pusat sebanyak 25 desa atau kelurahan. Salah satu desa di Tulungagung menjadi sasaran sehingga harus diperhatikan secara serius," katanya.
Sementara itu, Gatut Sunu Wibowo dinyatakan menang dalam pemilihan Wakil Bupati Tulungagung antarwaktu, lewat mekanisme rapat paripurna di DPRD Tulungagung pada 18 September 2021.
Ia mengisi jabatan ini yang sudah kosong selama tiga tahun. Situasi ini tidak lepas dari proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam perkara korupsi di Dinas PUPR Tahun 2018.
Baca Juga: Berhadiah Telur, Peserta Vaksinasi Khusus Lansia di Tulungagung Melonjak
Kasus ini menyeret bupati terpilih saat itu, Syahri Mulyo, sehingga wakil bupati dilantik menjadi bupati definitif. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, serta hak politiknya dicabut dalam kurun waktu lima tahun. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya