SuaraJatim.id - Batasan aurat adalah anggota suatu badan yang tidak diperbolehkan untuk ditampakkan atau diperlihatkan. Batas aurat wanita tidak boleh diperlihatkan kepada kaum lelaki. Di dalam hukum Islam perintah menutup aurat adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan.
Imam Nawawi menjelaskan aurat itu sama seperti aib, kurang, dan jelek. Maka beliau mengatakan bahwa aurat wajib hukumnya untuk ditutup dari pandangan manusia.
Ibnu Qasim Al Ghazzi juga menjelaskan bahwa aurat perempuan wajib ditutup dari pandangan kaum lelaki bukan hanya saat melaksanakan ibadah sholat saja, tetapi dalam di luar sholat juga aurat itu harus ditutup kecuali jika dalam keadaan sedang melakukan mandi.
Beberapa kalangan ulama Syafi’iyah yang menjelaskan bahwa seluruh badan wanita itu merupakan aurat, maka mereka berpendapat bahwa seorang perempuan wajibnya menggunakan cadar. Namun kewajiban dari memakai cadar ini masih diperselisihkan.
Batasan aurat wanita muslimah saat melaksanakan ibadah sholat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan juga kedua telapak tangan.
Jumhur Ulama sepakat bahwa aurat wanita yang wajib ditutup ketika sholat adalah segenap anggota tubuhnya, secuali muka dan telapak tangan nya. Muka dan dua telapak tangan itu, menurut Sayyid Sabiq adalah bahagian tubuh yang dibolehkan tampak sesuai dengan kalimat illaa mââ zâhâ minhââ dalam Al Quran Surat Annur (24): 31.4
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahawa Abu Hanifah membolehkan telapak kaki wanita tanpak dalam sholat, dan ini adalah pendapat yang paling kuat. Dalam mazhab Syafi’i batasan aurat wanita adalah telapak tangan termasuk punggung bagian telapak tangan, jari-jari tangan sampai batas pergelangan kedua tangan.
Dari penjelasan itu maka aurat wanita tersebut, bagian tangan dan kaki merupakan aurat termasuk anggota badan juga. Dengan demikian, kalau bagian yang sudah disebutkan di atas, hanya dibalut dengan baju yang tidak longgar atau ketat, maka itu berarti aurat dari perempuan itu belum lah tertutup.
Baca Juga: Jangan Besar Kepala, Ini Doa Ketika Dipuji dalam Islam
Aurat wanita baligh disebutkan ada empat yakni:
- Antara lutut sampai pusar, seperti saat berhadapan dengan lelaki yang masih mahramnya, atau wanita selain keluarga.
- Ketika berada dihadapan wanita kafir walaupun hanya satu orang saja, maka perempuan tidak dibolehkan menampakkan aurat seperti keadaan beraktivitas di dalam rumah.
- Menutup seluruh anggota badan terkecuali wajah dan telapak tangan saat melakukan ibadah sholat.
- Seluruh tubuh dapat ditutup kecuali wajah dan telapak tangan, ketika sedang ada laki-laki asing yang bukan mahramnya.
Tujuan ditutupnya batasan aurat yang ada dalam wanita muslimah adalah untuk menghindarkan dari sifat zina. Sifat zina adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah swt. Selain itu, juga akan meningkatkan ketakwaan perempuan muslimah kepada Allah Swt karena mematuhi aturan yang dianjurkan dalam Islam.
Pembicaraan masalah aurat selalu saja mengacu kepada dua ayat Alquran yaitu Surat Annur (32): 31 dan Al Ahzab (34): 59. Pada dasarnya tidak ada perselisihan pendapat mengenai kewajiban menutup aurat. Yang diperselisihkan adalah batas- batas aurat wanita dan bagian-bagian tubuh yang boleh kelihatan.
Al Qurtubi mengatakan bahwa menurut kebiasaan adat dan ibdah dalam Islam, wajah dan dua telapak tangan itulah yang biasanya kelihatan, sehingga pengecualian dalam ayat 31 Surat Annur merujuk kepada dua bagian tubuh tersebut.
Kewajiban menutup aurat adalah juga dimaksudkan untuk membedakan antara wanita terhormat dan wanita jalanan. Hal ini berdasarkan sebab turunnya ayat tersebut. Menurut Al Qurthubiy, ayat 59 dari Surat Al Ahzab turun sebagai teguran atas kebiasaan wanita-wanita Arab yang keluar rumah tanpa mengenakkan jilbab.
Berita Terkait
-
Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965
-
Film Sebagai Kritik Sosial: Membaca Patriarki di Perempuan Berkalung Sorban
-
Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah
-
Jangan Asal Beli! 6 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat
-
Merinding! Menapaki Masjid Al Ghamamah di Madinah, Saksi Bisu Salat Id Pertama Rasulullah
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Alasan Achmad Syahri Main Gim saat Rapat di DPRD Jember: Lupa Kasih Makan Sapi Virtual
-
Hanya Karena Teguran Sepele, Kakek di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Tetangga
-
Jerat di Balik Layar Game Online: Kisah Siswa SD Tulungagung yang Nyaris Terperosok Radikalisme
-
Pinjamkan Uang ke Bupati Ponorogo untuk Modal Pilkada, Pengusaha Ini Disambangi KPK
-
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan, Perdagangan & Kebudayaan