SuaraJatim.id - Umroh adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang mirip dengan haji. Dari segi bahasa, pengertian umroh adalah ziatah. Dengan begitu, umroh dapat diartikan sebuah perbuatan mendatangi suatu tempat yang biasa dikunjungi dengan sengaja.
Sementara dalam pengertian fiqih, umroh adalah ziarah ke Baitullah dengan sejumlah ritual. Diantaranya thawaf, atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, sa’I atau berlari-lari kecil di antara bukit Shata dan Marwah, hingga diakhiri mencukur rambut hingga gundul, atau hanya sekadar memendekkan rambut.
Keduanya dilaksanakan di kota suci Makkah, terutama di Masjidil Haram. Disana umat muslim juga melakukan sejumlah ritual untuk melengkapi ibadahnya.
Namun bedanya, umrah bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya pada waktu tertentu. Sedangkah ibadah haji hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijah.
Perbedaan lainnya adalah umrah tidak melakukan wukuf, mabil dan melempar jumrah, seperti yang dilakukan pada ibadah haji.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh. Ada yang menyatakan hukumnya wajib, namun ada juga yang menyatakan hukum umroh adalah sunnah. Mazhab yang berpendapat hukum umroh adalah sunnah, diantaranya Hanafi dan Maliki. Mereka berpegang pada dalil sebagai berikut:
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931)
Selain itu ada satu hadist lagi, yakni:
Baca Juga: Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989)
Sementara itu, laman lapakumroh.com menulis, mazhab dalam Islam yang berpendapat hukum umroh wajib adalah Mazhab Hambali dan Syafii. Kedua mazhab tersebut berpegang pada dalil Al Qur’an, yakni surah Al-Baqoroh ayat 196, yang berbunyi:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Sementara itu ada juga sebuah hadist yang menyatakan wajibnya hukum umroh, yakni:
Dari HR. Ibnu Majah no. 2901 ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.”
Berita Terkait
-
DPR Sepakati Revisi UU Haji dan Umrah: Perlindungan Jemaah Jadi Prioritas?
-
Kemenag Karanganyar Borong Juara dalam Ajang Penyuluh Agama Islam Award Jateng 2025
-
Langsung dari Ahlinya, Ini 6 Tips Ampuh Mendirikan Travel Umroh Profesional dan Terpercaya
-
Pegadaian Berikan Reward Umroh Bagi Agen Hebat Pegadaian yang Torehkan Pencapaian Gemilang
-
Deretan Sumber Kekayaan Celine Evangelista, Pilih Kurangi Kerjaan di Dunia Huburan Usai Mualaf
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Desain Kamar Tidur Anak dengan Furnitur Custom: Worth It Nggak, Sih?
-
Jatim Pecahkan Rekor! Khofifah Laporkan ke Prabowo: 100% Desa Punya Koperasi Merah Putih
-
Kemudahan Layanan Digital Dongkrak Pengguna BRImo Jadi 42,7 Juta, Tumbuh 21,2%
-
Saran DPRD Jatim untuk Koperasi Merah Putih, Lakukan Ini Agar Sehat
-
AgenBRILink Makin Diandalkan, Volume Transaksi Capai Rp843 Triliun dalam Semester Pertama 2025