SuaraJatim.id - Umroh adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang mirip dengan haji. Dari segi bahasa, pengertian umroh adalah ziatah. Dengan begitu, umroh dapat diartikan sebuah perbuatan mendatangi suatu tempat yang biasa dikunjungi dengan sengaja.
Sementara dalam pengertian fiqih, umroh adalah ziarah ke Baitullah dengan sejumlah ritual. Diantaranya thawaf, atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, sa’I atau berlari-lari kecil di antara bukit Shata dan Marwah, hingga diakhiri mencukur rambut hingga gundul, atau hanya sekadar memendekkan rambut.
Keduanya dilaksanakan di kota suci Makkah, terutama di Masjidil Haram. Disana umat muslim juga melakukan sejumlah ritual untuk melengkapi ibadahnya.
Namun bedanya, umrah bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya pada waktu tertentu. Sedangkah ibadah haji hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijah.
Perbedaan lainnya adalah umrah tidak melakukan wukuf, mabil dan melempar jumrah, seperti yang dilakukan pada ibadah haji.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh. Ada yang menyatakan hukumnya wajib, namun ada juga yang menyatakan hukum umroh adalah sunnah. Mazhab yang berpendapat hukum umroh adalah sunnah, diantaranya Hanafi dan Maliki. Mereka berpegang pada dalil sebagai berikut:
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931)
Selain itu ada satu hadist lagi, yakni:
Baca Juga: Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989)
Sementara itu, laman lapakumroh.com menulis, mazhab dalam Islam yang berpendapat hukum umroh wajib adalah Mazhab Hambali dan Syafii. Kedua mazhab tersebut berpegang pada dalil Al Qur’an, yakni surah Al-Baqoroh ayat 196, yang berbunyi:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Sementara itu ada juga sebuah hadist yang menyatakan wajibnya hukum umroh, yakni:
Dari HR. Ibnu Majah no. 2901 ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.”
Berita Terkait
-
Alasan Gus Irfan Angkat 2 Anaknya Jadi Staf Ahli Kemenhaj: Tak Punya Staf dan Tanpa Gaji
-
Houthi Hantam Arab Saudi, Harga Minyak Dunia dan Penerbangan Umrah dalam Ancaman
-
Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim
-
Roberto Carlos: Saya Sangat menghormati Islam
-
Siapa Souhaila Tahiri? Sosok Perempuan Muslim Jadi Asal Usul Isu Roberto Carlos Masuk Islam
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Khofifah, Gus Iqdam, dan Syekh Afeefuddin Gelar Dzikir dan Sholawat Sambut Hari Jadi Jatim ke-81
-
Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi
-
Modus Nyamar Jual Sayur Keliling, Dua Pria di Ponorogo Kuras 209 Gram Emas Demi Foya-foya
-
Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung
-
Bertaruh Nyawa Padamkan Bromo: Sekuriti Hotel Itu Akhirnya Gugur