Sebagaimana halnya ibadah lainnya dalam Islam, umroh juga memiliki sejumlah persyaratan bagi yang ingin melaksanakannya. Syarat tersebut yakni:
1. Beragama Islam
Ini adalah syarat mutlak, karena umroh adalah ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragamama Islam.
2. Baligh
Baligh artinya adalah sudah mencapai kedewasaan dalam arti biologis. Seseorang yang telah baligh biasanya ditandai dengan mengalami mimpi basah, untuk pria dan mengalami haid atau menstruasi untuk perempuan. Biasanya kedua hal tersebut terjadi pada rentang usia 13-15 tahun.
3. Berakal Sehat
Maksud berakal sehat di sini yaitu waras atau tidak gila. Jadi kalau ada orang yang mengalami gangguan jiwa tidak boleh menunaikan ibadah umroh, ekalipun kamu terbilang orang yang mampu.
4. Mampu
Mampu disini berarti seorang muslim yang akan melaksanakan umroh memiliki kemampuan baik secara fisik, jasmani dan juga mampu secara materi finansial atau ekonomi.
Baca Juga: Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama
5. Merdeka
Merdeka berarti seseorang tersebut bukan seorang budak atau hamba sahaya. Namun hal tersebut saat ini suda tidak ada lagi.
6. Adanya mahrom
Syarat ini khusus berlaku untuk perempuan. Mahram artinya adalah seseorang yang menemani, baik itu suami atau saudara laki-laki. Karena umroh wajib melakukan safar, maka seorang perempuan yang melaksanakan umroh wajib ditemani oleh mahromnya.
Laman travelumroh.co.id menulis, rukun umroh ada lima. Rukun ini harus dilaksanakan sebagai sayart sahnya umroh tersebut.
Berita Terkait
-
Penyuluh Agama Islam Perkuat Kolaborasi, Tebar Toleransi dari Karanganyar
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi
-
Kesadaran Vaksin di Indonesia yang Menurun dan Dampaknya pada Syarat Umroh
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit