SuaraJatim.id - Umroh adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang mirip dengan haji. Dari segi bahasa, pengertian umroh adalah ziatah. Dengan begitu, umroh dapat diartikan sebuah perbuatan mendatangi suatu tempat yang biasa dikunjungi dengan sengaja.
Sementara dalam pengertian fiqih, umroh adalah ziarah ke Baitullah dengan sejumlah ritual. Diantaranya thawaf, atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, sa’I atau berlari-lari kecil di antara bukit Shata dan Marwah, hingga diakhiri mencukur rambut hingga gundul, atau hanya sekadar memendekkan rambut.
Keduanya dilaksanakan di kota suci Makkah, terutama di Masjidil Haram. Disana umat muslim juga melakukan sejumlah ritual untuk melengkapi ibadahnya.
Namun bedanya, umrah bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya pada waktu tertentu. Sedangkah ibadah haji hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijah.
Perbedaan lainnya adalah umrah tidak melakukan wukuf, mabil dan melempar jumrah, seperti yang dilakukan pada ibadah haji.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh. Ada yang menyatakan hukumnya wajib, namun ada juga yang menyatakan hukum umroh adalah sunnah. Mazhab yang berpendapat hukum umroh adalah sunnah, diantaranya Hanafi dan Maliki. Mereka berpegang pada dalil sebagai berikut:
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931)
Selain itu ada satu hadist lagi, yakni:
Baca Juga: Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989)
Sementara itu, laman lapakumroh.com menulis, mazhab dalam Islam yang berpendapat hukum umroh wajib adalah Mazhab Hambali dan Syafii. Kedua mazhab tersebut berpegang pada dalil Al Qur’an, yakni surah Al-Baqoroh ayat 196, yang berbunyi:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Sementara itu ada juga sebuah hadist yang menyatakan wajibnya hukum umroh, yakni:
Dari HR. Ibnu Majah no. 2901 ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.”
Berita Terkait
-
Bentuk Syukur Dapat Umroh dari PNM, Tangis Haru Nasabah PNM Mekaar di Sujud Pertama
-
Profil Mirwan MS: Bupati Aceh Selatan, Viral Pergi Umroh saat Rakyatnya Dilanda bencana
-
PNM Kirim Karyawan Terbaik ke Malaysia, Singapura, dan Tanah Suci: Penghargaan Atas Integritas
-
Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?
-
Pesawat Haji Tak Lagi Terbang Kosong? Begini Rencana Ambisius Pemerintah...
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi