SuaraJatim.id - Umroh adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang mirip dengan haji. Dari segi bahasa, pengertian umroh adalah ziatah. Dengan begitu, umroh dapat diartikan sebuah perbuatan mendatangi suatu tempat yang biasa dikunjungi dengan sengaja.
Sementara dalam pengertian fiqih, umroh adalah ziarah ke Baitullah dengan sejumlah ritual. Diantaranya thawaf, atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, sa’I atau berlari-lari kecil di antara bukit Shata dan Marwah, hingga diakhiri mencukur rambut hingga gundul, atau hanya sekadar memendekkan rambut.
Keduanya dilaksanakan di kota suci Makkah, terutama di Masjidil Haram. Disana umat muslim juga melakukan sejumlah ritual untuk melengkapi ibadahnya.
Namun bedanya, umrah bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya pada waktu tertentu. Sedangkah ibadah haji hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijah.
Perbedaan lainnya adalah umrah tidak melakukan wukuf, mabil dan melempar jumrah, seperti yang dilakukan pada ibadah haji.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh. Ada yang menyatakan hukumnya wajib, namun ada juga yang menyatakan hukum umroh adalah sunnah. Mazhab yang berpendapat hukum umroh adalah sunnah, diantaranya Hanafi dan Maliki. Mereka berpegang pada dalil sebagai berikut:
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931)
Selain itu ada satu hadist lagi, yakni:
Baca Juga: Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989)
Sementara itu, laman lapakumroh.com menulis, mazhab dalam Islam yang berpendapat hukum umroh wajib adalah Mazhab Hambali dan Syafii. Kedua mazhab tersebut berpegang pada dalil Al Qur’an, yakni surah Al-Baqoroh ayat 196, yang berbunyi:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Sementara itu ada juga sebuah hadist yang menyatakan wajibnya hukum umroh, yakni:
Dari HR. Ibnu Majah no. 2901 ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.”
Sebagaimana halnya ibadah lainnya dalam Islam, umroh juga memiliki sejumlah persyaratan bagi yang ingin melaksanakannya. Syarat tersebut yakni:
1. Beragama Islam
Ini adalah syarat mutlak, karena umroh adalah ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragamama Islam.
2. Baligh
Baligh artinya adalah sudah mencapai kedewasaan dalam arti biologis. Seseorang yang telah baligh biasanya ditandai dengan mengalami mimpi basah, untuk pria dan mengalami haid atau menstruasi untuk perempuan. Biasanya kedua hal tersebut terjadi pada rentang usia 13-15 tahun.
3. Berakal Sehat
Maksud berakal sehat di sini yaitu waras atau tidak gila. Jadi kalau ada orang yang mengalami gangguan jiwa tidak boleh menunaikan ibadah umroh, ekalipun kamu terbilang orang yang mampu.
4. Mampu
Mampu disini berarti seorang muslim yang akan melaksanakan umroh memiliki kemampuan baik secara fisik, jasmani dan juga mampu secara materi finansial atau ekonomi.
5. Merdeka
Merdeka berarti seseorang tersebut bukan seorang budak atau hamba sahaya. Namun hal tersebut saat ini suda tidak ada lagi.
6. Adanya mahrom
Syarat ini khusus berlaku untuk perempuan. Mahram artinya adalah seseorang yang menemani, baik itu suami atau saudara laki-laki. Karena umroh wajib melakukan safar, maka seorang perempuan yang melaksanakan umroh wajib ditemani oleh mahromnya.
Laman travelumroh.co.id menulis, rukun umroh ada lima. Rukun ini harus dilaksanakan sebagai sayart sahnya umroh tersebut.
1. Niat/Ihram
Semua ibadah dalam islam diawali dengan niat, termasuk umroh. Dalam ibadah umroh, niat ini diberi istilah ihram. Orang yang akan melakukan ibadah umroh menggunakan pakaian ihram yang merupakan pakaian tanpa jahitan lalu melafazkan niat dari Miqat.
2. Tawaf
Rukun selanjutnya adalah tawaf, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
3. Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah. Rukun umroh yang satu ini dilakukan sebanyak tujuh kali.
4. Tahallul
Tahallul bermakna melepaskan diri dari larangan ihram seperti mencukur rambut atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut.Tahallul ini dilakukan di luar Masjidil Haram dekat Bukit Marwah.
5. Tertib
Tertib bermaksud bahwa para jama’ah ibadah umroh harus melaksanakan segala rukun umroh satu persatu atau sesuai urutan dan aturan yang ditetapkan.
Wajib Umroh
Selain rukun umroh, ada juga yang dinamakan wajib umroh yang harus dipenuhi ketika melaksanakan ibada ini. Jika salah satunya tida dilakukan, maka harus diganti dengan denda.
Berikut wajib umroh yang perlu Anda ketahui.
- Berihram di Miqat
- Tidak melanggar larangan sewaktu ihram
- Menjalankan rukun umroh
Demikian tadi pengertian umroh, serta syarat dan rukunnya. Semoga bisa memudahkan Anda yang berniat melakukan ibadah ini dalam waktu dekat.
Kontributor : Rio Rizalino
Berita Terkait
-
Prabowo Lantik Menteri Baru, Kabinet Merah Putih Dirombak
-
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang
-
Paket Wisata Halal Murah Bisa Jadi Jebakan, Ini Tips Menghindarinya
-
Pesona Farel Prayoga Tak Luntur di Sekolah, Cepat Akrab dan Jadi Idola Teman Baru di Jakarta
-
DPR Sepakati Revisi UU Haji dan Umrah: Perlindungan Jemaah Jadi Prioritas?
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Langsung Klaim! Nomor Kamu Menerima Saldo Sebar ShopeePay Gratis Sekarang Juga
-
Dukung Ekonomi Nasional, BRI Sukses Salurkan Rp55 Triliun ke UMKM dan Sektor Produktif
-
5 Fakta Menarik di Balik Resolusi Jihad KH Hasyim Asyari, Inspirasi Hari Santri 2025
-
GG, Kuota Habis? Rezeki Gamer Datang! Klaim Dana Kaget Gratis Hari Ini
-
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI, Ini Komitmennya