SuaraJatim.id - Umroh adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang mirip dengan haji. Dari segi bahasa, pengertian umroh adalah ziatah. Dengan begitu, umroh dapat diartikan sebuah perbuatan mendatangi suatu tempat yang biasa dikunjungi dengan sengaja.
Sementara dalam pengertian fiqih, umroh adalah ziarah ke Baitullah dengan sejumlah ritual. Diantaranya thawaf, atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, sa’I atau berlari-lari kecil di antara bukit Shata dan Marwah, hingga diakhiri mencukur rambut hingga gundul, atau hanya sekadar memendekkan rambut.
Keduanya dilaksanakan di kota suci Makkah, terutama di Masjidil Haram. Disana umat muslim juga melakukan sejumlah ritual untuk melengkapi ibadahnya.
Namun bedanya, umrah bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya pada waktu tertentu. Sedangkah ibadah haji hanya bisa dilakukan di bulan Dzulhijah.
Perbedaan lainnya adalah umrah tidak melakukan wukuf, mabil dan melempar jumrah, seperti yang dilakukan pada ibadah haji.
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum umroh. Ada yang menyatakan hukumnya wajib, namun ada juga yang menyatakan hukum umroh adalah sunnah. Mazhab yang berpendapat hukum umroh adalah sunnah, diantaranya Hanafi dan Maliki. Mereka berpegang pada dalil sebagai berikut:
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931)
Selain itu ada satu hadist lagi, yakni:
Baca Juga: Empat Perbedaan Haji dan Umroh Paling Utama
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989)
Sementara itu, laman lapakumroh.com menulis, mazhab dalam Islam yang berpendapat hukum umroh wajib adalah Mazhab Hambali dan Syafii. Kedua mazhab tersebut berpegang pada dalil Al Qur’an, yakni surah Al-Baqoroh ayat 196, yang berbunyi:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umroh karena Allah” (Q.S. Al-Baqarah: 196).
Sementara itu ada juga sebuah hadist yang menyatakan wajibnya hukum umroh, yakni:
Dari HR. Ibnu Majah no. 2901 ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.”
Sebagaimana halnya ibadah lainnya dalam Islam, umroh juga memiliki sejumlah persyaratan bagi yang ingin melaksanakannya. Syarat tersebut yakni:
1. Beragama Islam
Ini adalah syarat mutlak, karena umroh adalah ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragamama Islam.
2. Baligh
Baligh artinya adalah sudah mencapai kedewasaan dalam arti biologis. Seseorang yang telah baligh biasanya ditandai dengan mengalami mimpi basah, untuk pria dan mengalami haid atau menstruasi untuk perempuan. Biasanya kedua hal tersebut terjadi pada rentang usia 13-15 tahun.
3. Berakal Sehat
Maksud berakal sehat di sini yaitu waras atau tidak gila. Jadi kalau ada orang yang mengalami gangguan jiwa tidak boleh menunaikan ibadah umroh, ekalipun kamu terbilang orang yang mampu.
4. Mampu
Mampu disini berarti seorang muslim yang akan melaksanakan umroh memiliki kemampuan baik secara fisik, jasmani dan juga mampu secara materi finansial atau ekonomi.
5. Merdeka
Merdeka berarti seseorang tersebut bukan seorang budak atau hamba sahaya. Namun hal tersebut saat ini suda tidak ada lagi.
6. Adanya mahrom
Syarat ini khusus berlaku untuk perempuan. Mahram artinya adalah seseorang yang menemani, baik itu suami atau saudara laki-laki. Karena umroh wajib melakukan safar, maka seorang perempuan yang melaksanakan umroh wajib ditemani oleh mahromnya.
Laman travelumroh.co.id menulis, rukun umroh ada lima. Rukun ini harus dilaksanakan sebagai sayart sahnya umroh tersebut.
1. Niat/Ihram
Semua ibadah dalam islam diawali dengan niat, termasuk umroh. Dalam ibadah umroh, niat ini diberi istilah ihram. Orang yang akan melakukan ibadah umroh menggunakan pakaian ihram yang merupakan pakaian tanpa jahitan lalu melafazkan niat dari Miqat.
2. Tawaf
Rukun selanjutnya adalah tawaf, yakni mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
3. Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah. Rukun umroh yang satu ini dilakukan sebanyak tujuh kali.
4. Tahallul
Tahallul bermakna melepaskan diri dari larangan ihram seperti mencukur rambut atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut.Tahallul ini dilakukan di luar Masjidil Haram dekat Bukit Marwah.
5. Tertib
Tertib bermaksud bahwa para jama’ah ibadah umroh harus melaksanakan segala rukun umroh satu persatu atau sesuai urutan dan aturan yang ditetapkan.
Wajib Umroh
Selain rukun umroh, ada juga yang dinamakan wajib umroh yang harus dipenuhi ketika melaksanakan ibada ini. Jika salah satunya tida dilakukan, maka harus diganti dengan denda.
Berikut wajib umroh yang perlu Anda ketahui.
- Berihram di Miqat
- Tidak melanggar larangan sewaktu ihram
- Menjalankan rukun umroh
Demikian tadi pengertian umroh, serta syarat dan rukunnya. Semoga bisa memudahkan Anda yang berniat melakukan ibadah ini dalam waktu dekat.
Kontributor : Rio Rizalino
Berita Terkait
-
Pemerintah Kawal Pemulangan Jemaah Umrah Indonesia yang Tertahan di Arab Saudi
-
Kesadaran Vaksin di Indonesia yang Menurun dan Dampaknya pada Syarat Umroh
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Sandy Walsh Blak-blakan Coba Puasa Seminggu Demi Hormati Rekan Setim di Timnas Indonesia
-
Persiapan Marcell Darwin Jelang Berangkat Umrah Perdana Usai Mualaf
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
BRI Ikut Sukseskan Mudik Nasional 2026 Lewat Program Mudik Gratis BUMN
-
Manfaatkan Promo BRI, Nge-war Tiket Mudik dan Liburan Jadi Lebih Irit
-
Kronologi Balita 2 Tahun di Pasuruan Meninggal di Sungai Petung, Sempat Hilang dari Rumah
-
Prajurit TNI Diduga Bobol Minimarket di Tulungagung, Denpom Madiun Turun Tangan
-
Polisi Bongkar Penipuan PPPK Jalur Belakang di Pasuruan, Perawat Ditipu Oknum Honorer Rp 81 Juta