Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 09 November 2021 | 22:29 WIB
Kasi Pidana Umum Kejari Jombang Achmad Jaya [Foto: Beritajatim]

Dari situ diketahui bahwa Tubagus memacu kendaraannya dengan kecepatan di atas 100 Km/jam. Kepolisian telah meningkatkan status penanganan kecelakaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hari kemarin, Senin (08/11/2021), penyidik gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang juga sudah melakukan gelar perkara di Kantor Satlantas Polres Jombang.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan, gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin itu bertujuan meningkatkan status penanganan.

Gelar perkara juga dimaksudkan untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. "Sudah naik status ke penyidikan," kata Rudi.

Baca Juga: Pengasuh Gala Sky Ardiansyah Alami Syok, Kondisi Ini dapat Menghancurkan secara Mental

Load More