SuaraJatim.id - Tubagus Joddy ditetapkan tersangka akibat kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang - Mojokerto (Jomo), Jawa Timur. Sopir kecelakaan maut itu dijerat dua pasal Undang-undang Lalu Lintas.
"Pasal yang disangkakan undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 2 dan 4," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Rabu (10/11/2021).
Sekadar informasi, Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Sementara di pasal 310 ayat 4, berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Kejari Jombang telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara kecelakaan tersebut.
"Sudah ada 3 orang (jaksa) yang kami tunjuk. Selebihnya kami percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas (kasus kecelakaan Vanessa Angel),” jelasnya.
Seperti diberitakan, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang - Mojokerto, pada 4 November 2021 lalu. Akibatnya, Vanessa dan suamiya Bibi Ardiansyah meninggal. Sedangkan anaknya, Gala Sky selamat. Termasuk sopir dan pengasuh Gala Sky, selamat dari maut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan