Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 November 2021 | 15:48 WIB
Ketua Umum Nadhlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj saatmenghadiri pengukuhan pengurus PCNU Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). (ANTARA)
  • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
  • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
  • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;

Pada bagian lain dijelaskan:

(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:

  1. Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  3. Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  4. Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  5. Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  6. Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  7. Mengalami kondisi terguncang.

Load More