Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 24 November 2021 | 08:12 WIB
Bapak anak asal Sidoarjo rampas motor dan paksa korban berhubungan badan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Dua sejoli yang sedang berpacaran menjadi korban kebejatan bapak dan anak asal Sidoarjo ini. Pelaku bernama Totok Imron Sha (39) dan Danang Prasetyo (21), keduanya warga Dusun Gagang Kepuh Sari, Desa Gagang, Kecamatan Balongbendo.

Bapak-anak itu memergoki sejoli yang sedang berpacaran tersebut. Keduanya lalu merampas sepeda motor dan handphone korban. Enggak berhenti, keduanya meminta korban telanjang lalu berhubungan badan. Setelah itu keduanya pergi.

Kedua sejoli berinisial F (18) dan D (17) warga Mojokerto kemudian melapor ke kepolisian setempat. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku lantas ditangkap di Nganjuk.

Dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, kronolis peristiwa bermula saat pelaku hendak pesan galvalum ke Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dengan menaiki mobil Avanza warna putih, Rabu (12/11/2021).

Baca Juga: Duhh! Bayi Perempuan Imut Ditemukan Menangis di Dalam Box Shopee Food Sidoarjo

Pelaku Totok menghentikan mobil yang dikendarainya dan turun dari mobil untuk buang air kecil. Pelaku mendengar suara berisik dan melihat F (18) dan D (17) tengah memadu kasih. Pelaku merampas kontak sepeda motor namun korban mempertahankan sehingga pelaku memukul korban.

Karena takut, korban kemudian menyerahkan kontak sepeda motor miliknya. Tak puas dengan sepeda motor yang sudah diserahkan korban, pelaku kemudian meminta handphone (HP) milik korban. Namun lagi-lagi, korban tak memberikan sehingga pelaku kembali memukul korban.

Merasa takut, korban pun menyerahkan HP miliknya ke pelaku. Tak sampai di situ, pelaku juga menyuruh dua sejoli tersebut untuk melepas pakaian yang mereka pakai hingga telanjang bulat. Dua sejoli tersebut kemudian dipaksa melakukan hubungan suami istri.

Para pelaku yang merupakan bapak-anak ini, kabur dengan membawa sepeda motor Honda Vario nopol S 4481 VG dan HP merk Oppo A83 warna gold. Kedua pelaku diamankan setelah korban melapor. Pelaku Totok diamankan di Desa Baron, Kecamatan Warujayeng, Kabupaten Nganjuk.

Namun karena melawan, pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dan mengenai kaki. Sementara pelaku Danang diamankan di daerah Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario nopol S 4481 VG dan HP merk Oppo A83 warna gold milik korban

Baca Juga: Nelayan Tak Bisa Berenang Hilang di Perairan Sidoarjo, 7 Hari Tak Ketemu, Pencarian Distop

"Pelaku beralasan sejoli ini sedang melakukan perbuatan asusila, sehingga pelaku dan anaknya ini menakut-nakuti kedua korban akan dibawa ke Polsek dan Kelurahan. Ini saya sedih dan tak habis pikir, karena kok bisa ya, bapak mengajarkan anak seperti ini," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (23/11/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bapak-anak ini dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1e KUHP Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 dan 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Totok Imron Sha (39) mengaku, nekat melakukan aksi tersebut karena geram melihat aksi dua sejoli yang disebut melakukan perbuatan asusila.

"Agar sejoli ini tidak lari, karena keduanya ini melakukan perbuatan asusila di lorong jembatan. Lalu saya ancam akan saya laporkan ke Polisi juga kelurahan," katanya.

Load More