SuaraJatim.id - Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak, Rabu (24/11/2021).
"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Dalam sidang putusan tersebut hadir majelis hakim lengkap yakni ketua majelis hakim Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo, kemudian jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi, sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
"Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujarnya.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan yakni delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengatakan masih pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim dan pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari dalam menentukan sikapnya.
Baca Juga: 7 Tersangka Kasus Pencabulan Dan Penganiayaan Anak Panti, Terancam Hukuman 5-15 Tahun Bui
Sementara penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim, namun pihaknya agak bersedih karena putusan pidana penjaranya yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.
"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kisah Ibnu, Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Dikira Hilang Ternyata Selamat
-
Khofifah Tegaskan Profesionalisme Tim DVI dalam Identifikasi Korban Mushalla Ponpes Al Khoziny
-
3 Kunci Utama Untuk Dapatkan DANA Kaget Secepat Kilat di Malam Minggu
-
BRI Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Lewat Akselerasi KPR FLPP
-
DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu