Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 November 2021 | 07:39 WIB
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan peraturan khusus selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir tahun ini.

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan peraturan khusus selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada akhir tahun ini. Hal itu dilakukan guna mencegah adanya ledakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Berikut daftar larangan Tahun Tahun Baru 2022 dan Natal 2021 di Surabaya.

Kebijakan itu diterapkan oleh Pemkot Surabaya itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan pembatasan kegiatan saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski ada pembatasan, kebijakan ini tetap mempertimbangkan ekonomi di masyarakat agar tetap berjalan namun harus dengan protokol kesehatan ketat.

Secara garis besar, kabijakan yang akan diterapkan Pemkot Surabaya pada momen Nataru tahun ini seperti peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

Baca Juga: Kapolri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Nataru Sejak Dini, Papua dan Lonjakan Covid-19

Berdasarkan instagram Dinas Kesehatan Kota Surabaya @sehatsurabayaku, ada tiga sasaran yang akan diatur secara khusus saat momen Nataru nanti. Tiga sektor itu yakni gereja, tempat perbelanjaan atau mall dan objek wisata.

Selain itu pada momen libur Nataru, ada sejumlah golongan pekerja yang diimbau untuk tidak mengambil cuti. Adapun golongan pekerja yang dimaksud yakni ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dan Swasta.

Berikut aturan yang akan diberlakukan Pemkot Surabaya pada saat momen libur Nataru:

1. Penyelenggaraan Natal

  • Diselenggarakan secara hybrid, yakni secara jemaah dan daring dengan tata ibadah yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  • Jumlah umat yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal tidak melebihi dari 50% kapasitas gereja
  • Menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan
  • Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala pada semua area gereja
  • Menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk dan keluar kepada umat dan hanya berkatagori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  • Dilakukan pengecekan suhu kepada umat yang akan masuk gereja
  • Melakukan social distancing dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak 1 meter

2. Perayaan Tahun Baru dan Tempat Perbelanjaan

Baca Juga: BI Bali Yakin Bali Bangkit Lagi Setelah Pemulihan Pariwisata

  • Perayaan tahun baru tahun ini sebisa mungkin tinggal di rumah, berkumpul bersama keluarga untuk menghindari kerumunan
  • Dilarang melakukan pawai dan arak-arak tahun baru
  • Tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada saat keluar masuk mall
  • Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau Mall, kecuali pemeran UMKam
  • Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan Mall yang semula buka 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 untuk mengantisipasi penumpukan pada jam tertentu
  • Bioskop tetap buka dengan pembatasan pengunjung 50% dari kapasitas
  • Foodcourt di dalam pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen

3. Peraturan Pada Objek Wisata

  • Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan)
  • Menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada saat masuk dan keluar bagi para pengunjung dan hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
  • Memastikan tidak ada kerumunan di objek wisata
  • Membatasi jumlah pengunjung sampai dengan 50% dari kapasitas
  • Dilarang melakukan perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
  • Membatasi kegiatan seni dan budaya serta tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilalukan sebelum pandemi Covid-19

4. Alun-Alun dan Tempat Olahraga

  • Untuk sementara pagelaran seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
  • Alun-alun akan ditutup pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022

5. Himbauan untuk Sekolah

  • Pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022
  • Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru

6. Pelaku Perjalanan (urusan mendesak)

  • Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk setiap perjalanan
  • Harus melakukan tes PCR atau Rapid Tes sesuai aturan pada moda transportasi sebagai syarat masuk/keluar ke suatu daerah
  • Jika ditemukan kasus positif pada pelaku perjalanan maka dilakukan karantina untuk mencegah penularan

Demikian penjelasan mengenai aturan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tetap taati peraturan dan selalu menjaga protokol kesehatan.

Kontributor : Muhammad Aris Munandar

Load More