Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 November 2021 | 08:39 WIB
Suasana Masjidil Haram (ANTARA FOTO/Hanni Sofia/wpa/aww.)

SuaraJatim.id - Kabar gembira bagi umat Islam Indonesia. Terbaru, Pemerintah Arab Saudi sudah membuka perjalanan bagi warga negara Indonesia ke negeri tersebut.

Tepatnya mulai 1 Desember 2021 warga negara Indonesia diizinkan masuk tanpa menjalani karantina selama 14 hari di negara ketiga. Tapi, karantina tetap akan dilakukan setibanya di Arab Saudi selama lima hari.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (25/11) waktu setempat. Selain Indonesia, warga negara dari Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam, diizinkan masuk oleh Arab Saudi tanpa menjalani masa karantina, Saudi Press Agency melaporkan mengutip sumber resmi Kementerian Dalam Negeri.

Seperti disampaikan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kalau kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari. Kebijakan tersebut diambil setelah menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Pemerintah Arab Saudi Bagi Pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Para pengunjung dari enam negara tersebut harus menjalani karantina selama lima hari, setibanya di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku tanpa memandang status vaksinasi COVID-19 mereka.

Sementara negara-negara yang masih menghadapi larangan perjalanan adalah Turki, Ethiopia, Afghanistan dan Lebanon. Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus corona.

"Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan," ujar sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu.

Load More