- Tim Terpadu Pemkab Blitar menutup toko minuman beralkohol yang baru beroperasi tiga bulan.
- Toko tersebut ditutup karena melanggar aturan jarak minimal satu kilometer dari tempat ibadah.
- Pengelola terbukti belum melengkapi izin teknis KBLI khusus minuman beralkohol dan verifikasi bea cukai.
SuaraJatim.id - Hanya butuh tiga bulan bagi sebuah toko minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Blitar untuk merasakan dinginnya gembok petugas.
Bisnis yang semula tampak lancar ini terpaksa berhenti total setelah Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Blitar menemukan serentetan pelanggaran fatal, mulai dari urusan jarak hingga dokumen perizinan yang jauh dari kata lengkap.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Toko tersebut dinilai telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur ketat peredaran minuman memabukkan tersebut.
Salah satu aturan mutlak dalam Perda 1/2018 adalah soal radius. Sebuah toko minol wajib menjaga jarak minimal 1 kilometer dari tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.
Namun, hasil verifikasi di lapangan justru menunjukkan fakta yang mengejutkan. Toko yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir ini nyatanya berdiri sangat dekat dengan tempat ibadah.
"Hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid warga. Ini jelas melanggar syarat radius minimal 1 kilometer," tegas Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Karena pelanggaran zonasi ini sudah bersifat prinsip, petugas tak memberikan celah. Pengelola diminta segera menghentikan seluruh aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Bukan hanya soal lokasi yang bermasalah, sisi legalitas toko ini pun ternyata masih compang-camping. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, membeberkan bahwa pengusaha tersebut baru mengantongi izin kulit luar.
"NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaannya memang sudah ada, tetapi izin teknis berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk minuman beralkohol belum terpenuhi," ungkap Bayu.
Baca Juga: Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar
Bayu menambahkan, menjual miras bukan perkara mudah. Selain harus lolos verifikasi zonasi dari Disperindag, pelaku usaha wajib melewati pintu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan verifikasi teknis yang sangat ketat.
Atas temuan pelanggaran ganda tersebut, pemerintah daerah tidak main-main. Operasional toko dihentikan sementara hingga pengelola mampu membuktikan seluruh legalitas dokumen dan memastikan lokasi usaha mereka tidak lagi menabrak fasilitas publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Nekat Jualan Dekat Masjid, Toko Miras di Blitar Akhirnya Digembok
-
Rekor MURI Esther Irawati: Profesor AI Perempuan Termuda RI yang Perangi Hoaks Lewat Mata Digital
-
Enam Penghargaan untuk BRI Group, Bukti Kinerja dan Transformasi Berkelanjutan
-
Pemuda Trowulan Tewas Hantam Bokong Dump Truk yang Parkir di Bahu Jalan
-
Siswi di Pamekasan Melahirkan Bayi Tak Bernyawa, Pelaku Ayah Kandung Sendiri