- Tim Terpadu Pemkab Blitar menutup toko minuman beralkohol yang baru beroperasi tiga bulan.
- Toko tersebut ditutup karena melanggar aturan jarak minimal satu kilometer dari tempat ibadah.
- Pengelola terbukti belum melengkapi izin teknis KBLI khusus minuman beralkohol dan verifikasi bea cukai.
SuaraJatim.id - Hanya butuh tiga bulan bagi sebuah toko minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Blitar untuk merasakan dinginnya gembok petugas.
Bisnis yang semula tampak lancar ini terpaksa berhenti total setelah Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Blitar menemukan serentetan pelanggaran fatal, mulai dari urusan jarak hingga dokumen perizinan yang jauh dari kata lengkap.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Toko tersebut dinilai telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur ketat peredaran minuman memabukkan tersebut.
Salah satu aturan mutlak dalam Perda 1/2018 adalah soal radius. Sebuah toko minol wajib menjaga jarak minimal 1 kilometer dari tempat ibadah, sekolah, hingga rumah sakit.
Namun, hasil verifikasi di lapangan justru menunjukkan fakta yang mengejutkan. Toko yang sudah beroperasi selama tiga bulan terakhir ini nyatanya berdiri sangat dekat dengan tempat ibadah.
"Hanya berjarak sekitar 200 meter dari masjid warga. Ini jelas melanggar syarat radius minimal 1 kilometer," tegas Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Karena pelanggaran zonasi ini sudah bersifat prinsip, petugas tak memberikan celah. Pengelola diminta segera menghentikan seluruh aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
Bukan hanya soal lokasi yang bermasalah, sisi legalitas toko ini pun ternyata masih compang-camping. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, membeberkan bahwa pengusaha tersebut baru mengantongi izin kulit luar.
"NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaannya memang sudah ada, tetapi izin teknis berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus untuk minuman beralkohol belum terpenuhi," ungkap Bayu.
Baca Juga: Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar
Bayu menambahkan, menjual miras bukan perkara mudah. Selain harus lolos verifikasi zonasi dari Disperindag, pelaku usaha wajib melewati pintu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan verifikasi teknis yang sangat ketat.
Atas temuan pelanggaran ganda tersebut, pemerintah daerah tidak main-main. Operasional toko dihentikan sementara hingga pengelola mampu membuktikan seluruh legalitas dokumen dan memastikan lokasi usaha mereka tidak lagi menabrak fasilitas publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Koalisi Jagalah Warga Dorong Komdigi Lindungi Masyarakat dari Penipuan Transaksi Digital
-
Terciduk Nyabu di Hotel Surabaya, Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Terancam Dipecat
-
Modal Rp19 Juta, Ini Upaya BRILink Agen Ria Irawan yang Kini Berbuah Manis
-
Menguak Episentrum Ledakan Pakuwon City: Tabung Elpiji 50 Kg dan Kompor Diangkut Labfor
-
Tolong Teleponkan Mama: Jeritan Pilu Korban Ledakan Pakuwon City dengan Rambut Terbakar