Ronald Seger Prabowo
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:49 WIB
Polres Jombang mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal sepanjang semester pertama 2026. [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • Polres Jombang mengungkap 80 kasus narkotika dan menyita ratusan botol miras ilegal sepanjang semester pertama 2026.
  • Petugas menangkap 113 tersangka, dengan menyita barang bukti berupa sabu, obat keras, serta pil ekstasi di berbagai lokasi.
  • Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Rudi Darmawan pada Kamis, 30 Juli 2026.

SuaraJatim.id - Polres Jombang mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal sepanjang semester pertama 2026.

Dalam kurun Januari hingga Juni, polisi berhasil mengungkap 80 kasus narkotika, menangkap 113 tersangka, serta menyita ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Jombang Kompol Rudi Darmawan didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Bowo Tri Kuncoro, Kamis (30/7/2026).

Kompol Rudi mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia sekaligus tindak lanjut arahan pimpinan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

"Operasi intensif ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga kondusivitas Kabupaten Jombang agar terbebas dari pengaruh barang haram," kata Rudi melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.

Sementara itu, AKP Bowo Tri Kuncoro menjelaskan selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Jombang menangani 80 laporan polisi dengan total 113 tersangka yang diproses secara hukum. Dari jumlah tersebut, 112 tersangka merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 522,42 gram sabu-sabu dari 72 perkara yang melibatkan 98 tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan 73.240 butir obat keras jenis Double L dari delapan kasus dengan 15 tersangka, serta tiga butir pil ekstasi.

Berdasarkan kelompok usia, mayoritas tersangka berada pada rentang usia produktif. Sebanyak 95 orang berusia 25 hingga 64 tahun, 21 orang berusia 19 hingga 24 tahun, dan empat tersangka masih berusia 15 hingga 18 tahun.

Polres Jombang juga memetakan sedikitnya 56 lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkotika. Lokasi tersebut tersebar di kawasan permukiman, kompleks perumahan, hingga wilayah pedesaan di Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Karier Panjang Aiptu EW Anggota Polres Blitar Kota Hancur di Tangan Narkoba

Selain mengungkap peredaran narkotika, Tim Khusus Saber Miras Polres Jombang turut menertibkan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin yang beredar di wilayah hukumnya.

Polres Jombang memastikan upaya pemberantasan narkoba dan minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan angka peredaran barang terlarang serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Load More