Ronald Seger Prabowo
Rabu, 29 Juli 2026 | 12:59 WIB
Satresnarkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran 41 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam serangkaian operasi yang dilakukan di Kecamatan Prigen dan Sukorejo. [Beritajatim]
Baca 10 detik
  • Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap empat tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Prigen dan Sukorejo.
  • Petugas menyita total 41 paket sabu siap edar dari tiga lokasi kejadian perkara berbeda.
  • Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum.

SuaraJatim.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran 41 paket narkoba jenis sabu siap edar dalam serangkaian operasi yang dilakukan di Kecamatan Prigen dan Sukorejo.

Dari tiga lokasi berbeda, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan.

"Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR. Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar," kata Harto melansir Beritajatim-jaringan Suara.com, Rabu (29/7).

Kasus pertama diungkap di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Minggu (17/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).

Dari tangan M.R.B., petugas menyita 26 paket sabu dengan berat total 2,715 gram serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Sementara dari A.S., polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap, sekrop, dan sejumlah plastik klip.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap tersangka R.A.I.P. (26) yang masuk dalam target operasi (TO).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 7 gram yang disimpan di dalam tas selempang, beserta timbangan digital dan enam plastik klip kosong.

Harto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, A.S. dan M.R.B. memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu

"A.S. berperan menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. bertugas sebagai perantara yang meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai kesepakatan," ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga bermula dari patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang dilakukan Satresnarkoba setelah menerima laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tersangka S.S. (31) pada Kamis (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menyita 13 paket sabu dengan berat total 5,740 gram yang disembunyikan di dalam wadah pomade.

Menurut Harto, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terkait dengan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara berat hingga pidana seumur hidup.

Load More