- Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap empat tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Prigen dan Sukorejo.
- Petugas menyita total 41 paket sabu siap edar dari tiga lokasi kejadian perkara berbeda.
- Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum.
SuaraJatim.id - Satresnarkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran 41 paket narkoba jenis sabu siap edar dalam serangkaian operasi yang dilakukan di Kecamatan Prigen dan Sukorejo.
Dari tiga lokasi berbeda, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan.
"Satresnarkoba Polres Pasuruan akan selalu dan tetap berkomitmen memerangi jaringan narkoba untuk mewujudkan wilayah Pasuruan BERSINAR. Dalam kurun waktu satu bulan, tim berhasil mengungkap tiga TKP dan mengamankan 41 paket narkotika golongan I jenis sabu siap edar," kata Harto melansir Beritajatim-jaringan Suara.com, Rabu (29/7).
Kasus pertama diungkap di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Minggu (17/5) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial M.R.B. (25) dan A.S. (28).
Dari tangan M.R.B., petugas menyita 26 paket sabu dengan berat total 2,715 gram serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Sementara dari A.S., polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,105 gram, timbangan digital, alat hisap, sekrop, dan sejumlah plastik klip.
Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap tersangka R.A.I.P. (26) yang masuk dalam target operasi (TO).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 7 gram yang disimpan di dalam tas selempang, beserta timbangan digital dan enam plastik klip kosong.
Harto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, A.S. dan M.R.B. memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Pintu Kamar Terbuka, Muncul Rekan Sejawat: Detik-Detik Oknum Polisi Blitar Terjaring Pesta Sabu
"A.S. berperan menyediakan sabu dan mencari pembeli, sedangkan M.R.B. bertugas sebagai perantara yang meletakkan barang di lokasi tertentu sesuai kesepakatan," ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga bermula dari patroli pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang dilakukan Satresnarkoba setelah menerima laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap tersangka S.S. (31) pada Kamis (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menyita 13 paket sabu dengan berat total 5,740 gram yang disembunyikan di dalam wadah pomade.
Menurut Harto, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terkait dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara berat hingga pidana seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran 41 Paket Sabu, Empat Tersangka Dibekuk
-
Nenek 78 Tahun Lolos dari Kepungan Api yang Hanguskan Dapur di Situbondo
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim