SuaraJatim.id - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, inisial AM (40), menyekap pasangannya berinisial NS (40) di kosannya Jalan Dupak Bangunreko Gang V Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
AM merupakan warga Surabaya. Sementara si perempuan berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Si perempuan ini menjadi korban penyekapan lelakinya diduga disebabkan karena cemburu.
Tahu dirinya disekap, NS panik lalu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar lalu melaporkan ke 112. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi.
"Mereka ini pasangan, tapi belum menikah. Yang laki-ali mengaku bekerja sebagai wartawan," kata seorang pria warga sekitar bernama Rais, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Wanita Diculik Driver Taksi Online, Bisa Kabur Lompat dari Bagasi
Korban yang mengalami luka di bagian dagunya itu kemudian dievakuasi oleh petugas dan diselamatkan menggunakan sepeda motor.
"Kalau yang pria dibawa naik mobil, polisi juga menyita celurit yang ada di kamar," katanya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan korban.
Evan menjelaskan, penyekapan yang disertai penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya.
"Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya," katanya menegaskan.
Baca Juga: Enggan Ditanya Wartawan Soal Formula E, Anies Milih Bicara di Podcast Deddy Corbuzier
Evan mengatakan saat kejadian pelaku mengambil celurit yang diarahkan ke leher korban. "Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat," katanya menegaskan.
Di kantor polisi, korban mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Makassar. Lalu bertemu pelaku sehingga dirayu dan diajak ke tempat kosnya dengan diiming-imingi akan dikasih uang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara guna kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal belapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wanita Diculik Driver Taksi Online, Bisa Kabur Lompat dari Bagasi
-
Enggan Ditanya Wartawan Soal Formula E, Anies Milih Bicara di Podcast Deddy Corbuzier
-
Peras Warga Depok dengan Tuduhan Selingkuh, Tiga Wartawan Gadungan Dibekuk Polisi
-
Polsek Cimanggis Depok Tangkap Wartawan Gadungan yang Peras Warga Puluhan Juta
-
Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%