SuaraJatim.id - Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan, inisial AM (40), menyekap pasangannya berinisial NS (40) di kosannya Jalan Dupak Bangunreko Gang V Kota Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
AM merupakan warga Surabaya. Sementara si perempuan berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Si perempuan ini menjadi korban penyekapan lelakinya diduga disebabkan karena cemburu.
Tahu dirinya disekap, NS panik lalu berteriak minta tolong. Warga yang mendengar lalu melaporkan ke 112. Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi.
"Mereka ini pasangan, tapi belum menikah. Yang laki-ali mengaku bekerja sebagai wartawan," kata seorang pria warga sekitar bernama Rais, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Minggu (28/11/2021).
Korban yang mengalami luka di bagian dagunya itu kemudian dievakuasi oleh petugas dan diselamatkan menggunakan sepeda motor.
"Kalau yang pria dibawa naik mobil, polisi juga menyita celurit yang ada di kamar," katanya menegaskan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan pasangan korban.
Evan menjelaskan, penyekapan yang disertai penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu sehingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya.
"Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya," katanya menegaskan.
Baca Juga: Wanita Diculik Driver Taksi Online, Bisa Kabur Lompat dari Bagasi
Evan mengatakan saat kejadian pelaku mengambil celurit yang diarahkan ke leher korban. "Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat," katanya menegaskan.
Di kantor polisi, korban mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Makassar. Lalu bertemu pelaku sehingga dirayu dan diajak ke tempat kosnya dengan diiming-imingi akan dikasih uang.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya. Sementara guna kepentingan penyidikan, penyidik juga melakukan visum terhadap korban di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal belapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Wanita Diculik Driver Taksi Online, Bisa Kabur Lompat dari Bagasi
-
Enggan Ditanya Wartawan Soal Formula E, Anies Milih Bicara di Podcast Deddy Corbuzier
-
Peras Warga Depok dengan Tuduhan Selingkuh, Tiga Wartawan Gadungan Dibekuk Polisi
-
Polsek Cimanggis Depok Tangkap Wartawan Gadungan yang Peras Warga Puluhan Juta
-
Polisi Akan Periksa Eks ART sebagai Pelapor soal Dugaan Penyekapan oleh Kakak Nirina Zubir
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Polisi Ringkus 5 Komplotan Maling Hewan di Lumajang, Setiap Pelaku Bawa 2 Celurit!
-
Simpan Bahan Peledak Ilegal, Mahasiswa di Jombang Diciduk Polisi
-
Gubernur Jatim Janji Kawal Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun hingga Tingkat Daerah
-
Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Pemprov Jatim Rancang Aturan Ketat Gawai di Sekolah
-
Oknum Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Atlet Sendiri