SuaraJatim.id - Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 menuai kekecewaan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lantaran dinilai tak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak mengatakan, keputusan Gubernur Khofifah terkait UMK Jatim 2022 dianggap tidak memiliki kepastian hukum.
"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," katanya di Surabaya, mengutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Akibat keputusan itu, lanjut dia, Apindo Jatim sangat kecewa. Terutama penetapan UMK di lima daerah, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Dijelaskannya, keputusan tersebut bisa berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya. Apindo Jatim akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait terbitnya SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang diteken Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
Kendati demikian, Johnson mengaku tetap menghormati keputusan tersebut, meski ada rasa ketidakdilan dengan Kabupaten/Kota lain di Jatim, sehingga bisa menyebabkan disparitas upah yang kian jauh.
"Kami dari Apindo Jatim juga menghormati penyampaian aspirasi melalui aksi demo yang dilakukan oleh pekerja/buruh di Jatim beberapa hari terakhir dan tentunya harapan aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Seperti diketahui, nilai UMK Jawa Timur tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp75 ribu. Pertimbangan kenaikan UMK karena masuk kawasan padat industri.
Sedangkan 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Baca Juga: Daftar UMK 2022 Jawa Timur: Paling Kecil Sampang, Terbesar di Surabaya
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu
-
Aset Mangkrak Jadi Kafe Hits 24 Jam: Begini Cara Pemkab Blitar Sulap Lahan Mati Jadi Ladang PAD
-
GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif