SuaraJatim.id - Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 menuai kekecewaan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lantaran dinilai tak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak mengatakan, keputusan Gubernur Khofifah terkait UMK Jatim 2022 dianggap tidak memiliki kepastian hukum.
"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai gubernur, sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," katanya di Surabaya, mengutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).
Akibat keputusan itu, lanjut dia, Apindo Jatim sangat kecewa. Terutama penetapan UMK di lima daerah, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.
Dijelaskannya, keputusan tersebut bisa berdampak pada sektor investasi dan usaha lainnya. Apindo Jatim akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum terkait terbitnya SK Nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang diteken Gubernur Jatim tentang UMK 2022.
Kendati demikian, Johnson mengaku tetap menghormati keputusan tersebut, meski ada rasa ketidakdilan dengan Kabupaten/Kota lain di Jatim, sehingga bisa menyebabkan disparitas upah yang kian jauh.
"Kami dari Apindo Jatim juga menghormati penyampaian aspirasi melalui aksi demo yang dilakukan oleh pekerja/buruh di Jatim beberapa hari terakhir dan tentunya harapan aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.
Seperti diketahui, nilai UMK Jawa Timur tahun 2022 di lima daerah ring 1 Jawa Timur naik masing-masing Rp75 ribu. Pertimbangan kenaikan UMK karena masuk kawasan padat industri.
Sedangkan 33 daerah lainnya, hitungan UMK terbaru berdasarkan formulasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Baca Juga: Daftar UMK 2022 Jawa Timur: Paling Kecil Sampang, Terbesar di Surabaya
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya