SuaraJatim.id - Sanksi berat menanti polisi berinisial Bripka RB, pacar dari NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto yang bunuh diri di sebelah makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021).
RB, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi itu kini terancam dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri. Tak hanya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi kepolisian, hukuman penjara juga menantinya.
RB disinyalir sudah dua kali menggugurkan janin buah perbuatan terlarangnya dengan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang itu.
"Untuk yang kode etik itu PTDH, itu yang paling berat," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Baca Juga: Polda Jatim Sebut Bripda RB Hamili Novia Widyasari dan Minta Gugurkan Kandungan
Brigjen Slamet menyebutkan, ada dua produk hukum yang bakal dikenakan terhadap Bripda RB. Yakni Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik.
RB bakal dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11. Sementara secara pidana umum, polisi bakal menerapkan atau pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapapun anggota yang melakukan pelanggaran. Kita tidak pandang bulu ketika ada satu pelanggaran siapapun yang melakukan pelanggaran," jelas Wakapolda.
Sejauh ini, Bripda RB sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Pihaknya masih akan terus menggali keterangan dan kemungkinan-kemungkinan lain untuk mengungkap penyebab mahasiswi semester akhir ini nekat bunuh diri.
Sebab, menyeruak kabar NWR mengalami depresi lantaran ada kaitannya dengan hubungan asmaranya dengan Bripda RB.
Baca Juga: Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka
"Hari ini terduga sudah kita amankan, sesuai dengan kewenangan kita dan akan dilakukan proses peradilan," tukas Brigjen Slamet.
Sebelumnya, insiden bunuh diri yang dilakukan NWR, mahasiswi asal Mojokerto membuka fakta baru. RB oknum anggota polisi berpangkat Bripda yang tak lain merupakan kekasih mahasiswi berusia 23 tahun itu, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah polisi mendalami peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika RB dan NWR sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya. Bahkan sejoli ini sudah dua kali menggugurkan kandungannya.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
-
Siapa Zico Jamai Soree? Striker Keturunan Mojokerto yang Dicampakkan Shin Tae-yong
-
Konsumen Pengguna Jalan Tol JSM Siap-Siap: Ini Tarif Baru Ruas Surabaya-Mojokerto
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut Terekam CCTV: Pengendara Motor Tewas Terpental, Kakinya Putus
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya