SuaraJatim.id - Sanksi berat menanti polisi berinisial Bripka RB, pacar dari NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto yang bunuh diri di sebelah makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021).
RB, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi itu kini terancam dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri. Tak hanya pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi kepolisian, hukuman penjara juga menantinya.
RB disinyalir sudah dua kali menggugurkan janin buah perbuatan terlarangnya dengan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang itu.
"Untuk yang kode etik itu PTDH, itu yang paling berat," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Slamet menyebutkan, ada dua produk hukum yang bakal dikenakan terhadap Bripda RB. Yakni Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik.
RB bakal dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11. Sementara secara pidana umum, polisi bakal menerapkan atau pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP.
"Kita akan menerapkan pasal-pasal ini terhadap siapapun anggota yang melakukan pelanggaran. Kita tidak pandang bulu ketika ada satu pelanggaran siapapun yang melakukan pelanggaran," jelas Wakapolda.
Sejauh ini, Bripda RB sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Pihaknya masih akan terus menggali keterangan dan kemungkinan-kemungkinan lain untuk mengungkap penyebab mahasiswi semester akhir ini nekat bunuh diri.
Sebab, menyeruak kabar NWR mengalami depresi lantaran ada kaitannya dengan hubungan asmaranya dengan Bripda RB.
Baca Juga: Polda Jatim Sebut Bripda RB Hamili Novia Widyasari dan Minta Gugurkan Kandungan
"Hari ini terduga sudah kita amankan, sesuai dengan kewenangan kita dan akan dilakukan proses peradilan," tukas Brigjen Slamet.
Sebelumnya, insiden bunuh diri yang dilakukan NWR, mahasiswi asal Mojokerto membuka fakta baru. RB oknum anggota polisi berpangkat Bripda yang tak lain merupakan kekasih mahasiswi berusia 23 tahun itu, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah polisi mendalami peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika RB dan NWR sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya. Bahkan sejoli ini sudah dua kali menggugurkan kandungannya.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Polda Jatim Sebut Bripda RB Hamili Novia Widyasari dan Minta Gugurkan Kandungan
-
Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka
-
Ditemukan Meninggal Dunia di Makam Ayahnya, Novia Ternyata Bantu Anak Kurang Mampu
-
Ramai Kasus Mahasiswi Mojokerto, Ini Penjelasan Buya Yahya Mengenai Dosa Bunuh Diri
-
Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Bunuh Diri Di Makam Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!
-
Becak Listrik Gratis dari Prabowo Bikin Bahagia Lansia di Ngawi, Tak Perlu Lagi Mengayuh Berat!
-
Ingin Beli Mobil Baru Termasuk EV Terkini? Pakai BRI KKB via BRImo Lebih Praktis
-
Kisah Perempuan Pendamping Kopdes di Pasuruan, Usia 25 Tahun Jadi Tumpuan Koperasi Merah Putih