Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 08 Desember 2021 | 10:20 WIB
Pengadilan Agama Bojonegoro Jawa Timur [Foto: Suaraindonesia]

SuaraJatim.id - Kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro hingga akhir 2021 ini tembus 3.340 perkara. Angka ini yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) sejak Januari lalu.

Faktor penyebab tingginya angka perceraian itu ternyata didominasi faktor ekonomi. Hal ini seperti disampaikan Panitera PA Sholikin Jamik, Rabu (08/11/2021) pagi.

Faktor ekonomi itu, Ia melanjutkan, rata-rata karena suami banyak yang menjadi penganggur gegara sulitnya mendapatkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga, terutama di masa Pandemi Covid-19 kemarin.

"Sebanyak 59 persen susahnya penuhi ekonomi keluarga jadi alasan utama," katanya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (08/12/2021).

Baca Juga: Jokowi Tidak Pernah Berkunjung ke Bojonegoro karena Takut Lengser? Apa Sebabnya?

Sementara faktor lain, kata dia, 24 persen karena tindakan perselingkuhan di belakang. Sementara 14 persen lagi, karena menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) serta 3 persen ketidakpuasan menafkahi batin.

"Diurutan kedua, tanpa disadari dampak handphone (media sosial) ternyata juga berpotensi menjadi memicu perceraian," ujarnya.

Kendati begitu Sholikin Jamik mengakui, bahwa PA sebenarnya telah melakukan mediasi antara suami istri kiranya jangan sampai bercerai.

Namun, mediasi itu tidak indahkan dan tetap bersikukuh untuk bercerai.

"Sebab, yang dirugikan ataupun menyesal dikemudian bukanlah orang lain.Jika ada permasalahan, kiranya diselesaikan baik-baik, saling menyadari, jangan menang sendiri," katanya memungkasi.

Baca Juga: Aksi Kepala Desa di Bojonegoro Tutup Akses Jalan dengan Mobil, Ini Alasannya

Load More