
SuaraJatim.id - Bagi umat Muslim, tentunya sudah tidak asing lagi dengan khutbah. Terdapat syarat khutbah yang harus dipenuhi seorang khotib atau orang yang melakukan khutbah agar sesuai dengan yang dituntutkan oleh syariat.
Khutbah berasal dari bahasa arab yang mempunyai arti pidato atau ceramah. Namun, secara umum dapat dipahami bahwa khutbah itu merupakan pidato yang disampaikan seseorang atau khatib yang berisi tentang babakan keagamaan.
Pada umumnya orang mengetahui jika khutbah itu dilakukan pada hari Jumat yakni sebelum Sholat Jumat didirikan dan pada Hari Raya Idul Fitri serta Iduladha, yakni yang dilakukan setelah Sholat Ied. Namun, dalam Islam masih ada berbagai macam khutbah lain yang bisa dikerjakan.
Diantara khutbah yang dilakukan selain Hari Jumat dan Hari Raya yakni khutbah pada sholat Istiska (meminta hujan), khutbah sholat gerhana, khutbah saat akad nikah dan khutbah saat wuquf di Arafah.
Baca Juga: Siskaeee Muncul Pakai Hijab usai Aksi Pornografi, Warganet Protes
Dari sekian banyak jenis khutbah dalam ajaran Islam, yang sangat dikenal dan populer yakni Khutbah Jumat. Sebab khutbah ini dilakukan setiap satu pekan sekali. Biasanya khutbah berisi tentang nasihat-nasihat, hikmah dari suatu kisah atau peristiwa dan lain-lain.

Dalam melakukan khutbah tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka khutbah yang dilakukan tidak sempurna. Di dalam khutbah Jumat, syarat khutbah Jumat harus dipenuhi agar rangkaian Sholat Jumat menjadi sah.
Berikut syarat khutbah,khususnya Khutbah Jumat yang perlu diketahui:
1. Khatib Seorang Laki-Laki
Orang yang menyampaikan khutbah atau khatib harus seorang laki-laki yang sudah baligh, berakal sehat dan Islam.
Baca Juga: Eko Kuntadhi Sebut Tagar Siskaeee Bukan Muslim Norak
2. Bisa didengar oleh 40 jemaah laki-laki
Penyampaian khutbah harus bisa didengar oleh sebanyak 40 jemaah. Tidak harus semua isi khutbah terdengar, yang paling terpenting adalah rukun-rukun khutbah.
Namun ada ulama yang berpendapat jika orang cukup hadir di masjid saat khatib sendang berkhutbah.
3. Menggunakan Bahasa Arab
Dalam hal ini yang diwajibkan menggunakan bahasa arab adalah rukun khutbah.
Untuk isi materi yang disampaikan bisa menggunakan bahasa setempat. Selian itu, bahasa yang digunakan harus mudah dipahami jemaah.
4. Khatib suci dari hadas kecil dan besar
Suci dari hadas kecil mupun hadas besar ini berlaku untuk tubuh dan pakaian yang dikenakan khatib. Harus suci dari hadas.
5. Khatib menutup aurat
Khatib harus menutup seluruh auratnya saat berkhutbah
6. Khatib duduk sejenak di antara dua khutbah
Saat duduk, khatib harus tuma'ninah. Selain itu juga dianjurkan untuk membaca surah pendek atau sholawat nabi.
7. Khutbah dilakukan di tempat sholat Jumat
Khutbah harus dilakukan di tempat yang digunakan untuk sholat, saat ini semuanya hampir di masjid.
Tidak boleh khutbah dilakukan di rumah sedangkan sholat dilakukan di masjid.
8. Muwalah
Jarak antara khutbah satu dengan khutbah dua tidak lama. Selain itu rukun khutbah juga tidak boleh terpisahkan dengan waktu yang lama.
9. Menyegerakan Sholat Jumat ketika khutbah sudah selesai.
Selain syarat khutbah ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam khutbah, salah satunya rukun khutbah. Adapun syarat khutbah selain khutbah Jumat tidak jauh berbeda.
Demikian penjelasan mengenai syarat khutbah. Semoga bisa menambah pengetahuan, khususnya yang akan melakukan khutbah.
Kontributor : Muhammad Aris Munandar
Berita Terkait
-
Dicecar Ribuan DM, Onadio Leonardo Kasih Jawaban Soal Teka-Teki Mualaf
-
Tips Aman dan Nyaman Menjalankan Ibadah Haji untuk Lansia
-
7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
-
Ini Tanda-Tanda Allah Mengangkat Derajat Seseorang
-
Mengintip Suasana Masjidil Haram Jelang Puncak Musim Haji
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture