SuaraJatim.id - Gugatan yang diajukan puluhan buruh PT Newera Rubberindo Gresik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/12/2021).
Sidang gugatan ini terkait pembayaran upah buruh selama 4 bulan yang belum dipenuhi. Para pekerja itu meminta perusahaan memenuhi kewajibannya.
Namun dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Edi menolak gugatan buruh, karena berkas dinyatakan cacat formil. Yakni terdapat perbedaan penulisan antara tanggal, bulan dan tahun kelahiran beberapa penggugat di surat kuasa hukum dengan surat gugatannya.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan para buruh dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Edi saat memimpin sidang.
Baca Juga: Kocak! Maling Motor di Gresik Ini Jual Hasil Curian ke Korbannya Sendiri
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum dari buruh, Effendi mengaku tidak berkecil hati dengan putusan itu. Ia akan kembali menyiapkan gugatan kepada perusahaan atas pembayaran gaji pekerja yang tidak dibayar selama empat bulan.
"Kami akan gugat lagi, karena gugatan ini ditolak. Tadi ada terjadi kekeliruan terhadap surat kuasa terkait dengan tanggal lahir dan surat gugatan," bebernya kepada awak media.
Perlu diketahui, dalam kasua gugatan itu, ada sebanyak 99 pekerja yang melakukan gugatan terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Para buruh sepakat membawa kasus ini ke jalur hukum, karena pihak PT Newera Rubberindo diketahui tidak mebayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021.
Dari puluhan penggugat itu diantaranya ada Ifa Nur Sila. Ia mengaku bekerja di PT Newera Rubberindo sejak tahun 1997. Namun kali ini ia terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum karena upahnya yang belum dibayarkan.
"Gaji saya belum dikasih 4 bulan, perbulan Gaji Rp3,8 juta. THR juga tidak dikasih. Nilainya Rp1,5 juta," ujarnya.
Baca Juga: Ramah Lingkungan, Semen Gresik Kembali Raih Penghargaan Industri Hijau
Sementara itu, Aulia Rahman selaku kuasa hukum PT Newera Rubberindo mengaku siap kalau pihak buruh mengajukan gugatan lagi. Kendati demikian, pihaknya meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara berunding.
"Mau bagaimana lagi harus kita hadapi. Yang jelas dari hasil ini akan kita laporkan dulu ke jajaran direksi perusahaan," terangnya.
Terkait gugatan yang dimasalahkan oleh para buruh, pihaknya mengaku sudah memberikan solusi. Dalam hal ini, kliennya siap mengaji Rp 3 juta perbulan dengan catatan akan mengansur kekurangannya setiap pekannya.
"Namun yang terjadi mereka keburu demo dan melakukan gugatan. Kami pasti bayar, gaji yang belum dibayarkan kami anggap hutang," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berusaha mengandeng para buruh yang namanya tidak masuk penggugat. Harapannya para buruh tersebut bisa bekerja kembali seperti biasanya.
"Situasi ekonomi saat ini kan sedang sulit. Semua perusahaan terdampak pandemi. Begitu juga dengan PT Newera Rubberindo. Jadi keterlambatan pembayaran jadi hutang kami ke mereka," paparnya.
Pantauan di lapangan, Sidang pembacaan putusan gugatan para buruh ini mendapatkan pengamanan dari Polres Gresik. Pembacaan putusan tersebut juga disaksikan langsung oleh puluhan buruh baik didalam maupun diluar ruang sidang.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
-
Megawati Merapat ke Gresik Petrokimia Usai Tinggalkan Red Sparks Jelang Final Four Proliga 2025
-
Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!
-
BMW Terbang di Jalan Tol Jadi Perhatian Internasional, Indonesia Mendunia
-
BMW Terjun dari Tol Gresik, Ini Cara Atur Google Maps Agar Tak Disesatkan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura