SuaraJatim.id - Mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Eko Julianto dituntut hukuman 11 tahun penjara. Ini buntut pesta narkoba yang dilakukannya bersama dua anggota polisi lain.
Eko dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anggota polisi nonaktif ini dinyatakan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Selain Iptu Eko Julianto, ada sosok Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik yang menjalani agenda tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan bahwa terdakwa Eko Julianto, Agung Pratidina, dan Sudidik terbukti melawan hukum lantaran memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Kemudian, hal yang memberatkan adalah ketiganya merupakan penegak hukum.
Baca Juga: Tanda Orang Menggunakan Narkoba LSD Seperti Jeff Smith dan Berita Kesehatan Menarik Lain
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya.
“Juga terdakwa merupakan anggota polisi berprestasi yang banyak mengungkap kasus narkoba di Kota Surabaya,” kata JPU Hari saat membacakan surat tuntutannya, seperti mengutip dari Beritajatim.com, Kamis.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Sudidik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Agung Pratidina dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Baca Juga: Profil Jeff Smith, Aktor Muda yang Terjerat Kasus Narkoba Dua Kali
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting mempersilahkan agar para terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun ketiga terdakwa menyerahkan pengajukan nota pledoi kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke kuasa hukum saja (nota pledoi),” terang terdakwa Eko Julianto kepada majelis hakim
Sementara itu, Edo Prasetyo selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menilai tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Misalnya di persidangan saksi-saksi menyatakan bahwa terdakwa Eko ada berita acaranya ketika penyitaan (barang bukti), tapi hal itu tidak disampaikan JPU ketika mengajukan tuntutan,” jelasnya usai sidang.
Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dalam perkara ini bukan milik para terdakwa, melainkan barang bukti sitaan.
“Merupakan barang bukti yang ditemukan dari tersangka yang kabur,” papar Edo.
Seperti diberitakan, tiga anggota Polrestabes Surabaya ditangkap anggota Paminal Mabes Polri atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Ngagel Surabaya pada April lalu.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut diantaranya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Mereka diamankan saat bersama dua warga sipil yakni perempuan berusia 19 tahun berinisial CCS dan seorang pria berinisial DA.
Pada saat penggerebekan, ketiganya masih berstatus dinas aktif di Satuan Reserse Narkoba Polretabes Surabaya.
Berita Terkait
-
Skandal DWP: 3 Polisi Dipecat, 5 Lainnya Demosi Gara-gara Peras Penonton
-
Segini Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat Usai Peras Penonton DWP
-
PSS Sleman Latihan Perdana usai Liburan, Mulai Persiapan Hadapi Persebaya Surabaya?
-
Skandal DWP: 3 Perwira Polisi Dipecat, 1 Demosi, Uang Rp 2,5 M Bakal Dikembalikan
-
Terlibat Pemerasan saat Konser DWP, Kompolnas Sebut Ada Satu Anggota Polri yang Terkena Demosi
Terpopuler
- Penggunaan Kata 'Para' Gibran Dibandingkan dengan 'Fon' Anies, Warganet: Baru Tau Kalau...
- Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis
- Sikap Gibran Tak Beri Sambutan Lagi Jadi Sorotan, Lebih Suka Diajak Selfie
- Pengumuman! Elkan Baggott Comeback
- Jay Idzes: Ini Gila, Saya Bermimpi....
Pilihan
-
Debut Mengecewakan di Proliga 2025, Sabina Altynbekova: Kami Gugup...
-
Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI
-
Polemik Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Dewan Kaltim: Jangan Korbankan Anggaran Sektor Lain
-
Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia
-
Miliaran Rupiah Terpasang, ETLE Bontang Belum Berfungsi Setelah 2 Bulan
Terkini
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kecelakaan Beruntun di Surabaya: Tiba-Tiba Blank, Mabuk?
-
Harga Cabai Terpantau Masih Tinggi Usai Libur Nataru
-
Santri Banyuwangi yang Dikeroyok Seniornya Akhirnya Meninggal, Polisi: Kontruksi Kasusnya Berubah
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Satu Orang Meninggal
-
Viral! Angin Kencang Bikin Pengendara Berhenti di Tengah Suramadu: Kenapa Tidak Ditutup?