
SuaraJatim.id - Mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Eko Julianto dituntut hukuman 11 tahun penjara. Ini buntut pesta narkoba yang dilakukannya bersama dua anggota polisi lain.
Eko dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anggota polisi nonaktif ini dinyatakan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Selain Iptu Eko Julianto, ada sosok Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik yang menjalani agenda tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan bahwa terdakwa Eko Julianto, Agung Pratidina, dan Sudidik terbukti melawan hukum lantaran memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Kemudian, hal yang memberatkan adalah ketiganya merupakan penegak hukum.
Baca Juga: Tanda Orang Menggunakan Narkoba LSD Seperti Jeff Smith dan Berita Kesehatan Menarik Lain
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya.
“Juga terdakwa merupakan anggota polisi berprestasi yang banyak mengungkap kasus narkoba di Kota Surabaya,” kata JPU Hari saat membacakan surat tuntutannya, seperti mengutip dari Beritajatim.com, Kamis.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Sudidik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Agung Pratidina dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Baca Juga: Profil Jeff Smith, Aktor Muda yang Terjerat Kasus Narkoba Dua Kali
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting mempersilahkan agar para terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun ketiga terdakwa menyerahkan pengajukan nota pledoi kepada kuasa hukumnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jakarta Barat 'Disisir' Ratusan Polisi, Operasi Berantas Preman Dimulai
-
Jalan Pahlawan Kota Semarang Jadi Titik Rawan Premanisme
-
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
-
Melawan saat Dipalak, Pedagang di Pasar Lama Tangsel Ditanduk hingga Dipukuli Preman
-
Diimbangi Semen Padang FC, Persebaya Surabaya Buang Peluang Naik Takhta
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Bawaslu Rohil dan Kuansing Disidang Kode Etik, Dugaan Tak Netral hingga Politik Uang
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
Terkini
-
Awas Pungli Saat PPDB, DPRD Jatim Buka Diri Terima Laporan
-
Peresmian SPAM oleh Gubernur Khofifah: Ribuan Warga Singosari Malang Terbebas Krisis Air Bersih
-
Update Link DANA Kaget 13 Mei 2025, Saldo Kembali Terisi Meski Usai Liburan
-
Pamekasan Dikepung Banjir, Ribuan Orang Terdampak
-
Persik Kediri Tak Perpanjang Masalah, Arema FC Soroti Pengamanan Pertandingan