SuaraJatim.id - Mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Eko Julianto dituntut hukuman 11 tahun penjara. Ini buntut pesta narkoba yang dilakukannya bersama dua anggota polisi lain.
Eko dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anggota polisi nonaktif ini dinyatakan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Selain Iptu Eko Julianto, ada sosok Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik yang menjalani agenda tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki menyatakan bahwa terdakwa Eko Julianto, Agung Pratidina, dan Sudidik terbukti melawan hukum lantaran memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Kemudian, hal yang memberatkan adalah ketiganya merupakan penegak hukum.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni ketiga terdakwa menyesali perbuatannya.
“Juga terdakwa merupakan anggota polisi berprestasi yang banyak mengungkap kasus narkoba di Kota Surabaya,” kata JPU Hari saat membacakan surat tuntutannya, seperti mengutip dari Beritajatim.com, Kamis.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Sudidik dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Agung Pratidina dituntut hukuman penjara selama 8,5 tahun dan denda 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Eko Julianto mendapatkan tuntutan paling tinggi diantara kedua terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Julianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.
Baca Juga: Tanda Orang Menggunakan Narkoba LSD Seperti Jeff Smith dan Berita Kesehatan Menarik Lain
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting mempersilahkan agar para terdakwa mengajukan nota pledoi (pembelaan). Namun ketiga terdakwa menyerahkan pengajukan nota pledoi kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke kuasa hukum saja (nota pledoi),” terang terdakwa Eko Julianto kepada majelis hakim
Sementara itu, Edo Prasetyo selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menilai tuntutan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Misalnya di persidangan saksi-saksi menyatakan bahwa terdakwa Eko ada berita acaranya ketika penyitaan (barang bukti), tapi hal itu tidak disampaikan JPU ketika mengajukan tuntutan,” jelasnya usai sidang.
Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dalam perkara ini bukan milik para terdakwa, melainkan barang bukti sitaan.
“Merupakan barang bukti yang ditemukan dari tersangka yang kabur,” papar Edo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh
-
BRI Perkuat Ketahanan Ekonomi PMI Lewat Program Pemberdayaan di Cirebon
-
Bukan Mahasiswa! Perusuh Demo Grahadi Ternyata Kuli Hingga Jukir, 6 Orang Positif Sabu
-
Misteri Video di Alun-alun Batu: Siapa Sosok yang Menemani Hari-Hari Terakhir Pejabat Bangkalan?