SuaraJatim.id - Nikah siri merupakan salah satu jenis pernikahan dalam Islam. Meski terkesan lebih mudah dijalankan, namun terdapat banyak syarat nikah siri yang harus dijalankan oleh kedua calon pengantin atau mempelai.
Secara bahasa nikah bermakna bersenggama atau berkumpul. Sedangkan menurut istilah pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia serta kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nikah juga bisa diartikan perjanjian atau akad yang diucapkan dengan kata-kata untuk bertujuan menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sedangan siri secara bahasa bermakna rahasia. Sehingga nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dirahasiakan atau tidak ditampakkan.
Para ulama berbeda pendapat dalam memaknai nikah siri. Pertama, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat akad nikah berlangsung, KUA tidak diberitahu pelaksanaanya, sehingga tidak tercatat. Namun unsur dan rukunnya sesuai dengan syariat telah terpenuhi.
Pendapat ini menjelaskan jika nikah siri itu sah secara agama namun tidak sah menurut negara atau hukum positif, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan yang sah merupakan pernikahan yang dicatatkan resmi di KUA.
Kedua, nikah siri dimaknai sebagai pernikahan yang dilangsungkan oleh kedua mempelai tanpa kehadiran wali dan saksi, atau salah satu darinya. Pihak-pihak yang ada di dalamnya sepakat untuk menyembunyikan pernikahan itu.
Dalam makna nikah siri ini, semua ulama berpendapat bahwa nikah semacam ini tidak sah. Sebab tidak memenuhi persyaratan nikah, bahkan masuk dalam kategori zina. Sebab rukun nikahnya, berupa wali dan saksi tidak ada.
Baca Juga: Bacaan Lengkap Doa Keluar Rumah dan Doa Masuk Rumah
Dalam Islam sendiri, para ulama masih berselisih pendapat terkait pelaksanaan nikah siri. Namun pendapat paling banyak dari ulama mengatakan jika nikah siri sah namun hukumnya makruh.
Dianggap sah karena seluruh rukunnya sudah terpenuhi. Namun, jika pernikahan itu dihadiri saksi secara otomatis pernikahan sudah tidak lagi rahasia.
Sementara itu, dianggap makruh karena Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya agar mengumumkan pernikahan kepada masyarakat umum. Maka dalam Islam ada kegiatan walimatul ursy.
Berdasarkan tinjauan hukum positif di Indonesia, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Pernikahan dan Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan secara sah menurut agama dan harus dicatatkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan seperti itu, maka nikah siri di Indonesia dianggap sebagai pernikahan yang ilegal atau tidak sah menurut negara. Hal itu bisa berdampak pada urusan hukum dan keturunannya kelak, seperti warisan dan harta gono-gini.
Meski dilakukan sembunyi, pernikahan siri tidak dilakukan seenaknya saja, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Namun, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pernikahan dalam Islam pada umumnya.
Berita Terkait
-
Gus Kautsar Klarifikasi soal Namanya di Buku Islam ala Prabowo
-
Masjid Tegalsari: Jejak Islam dan Jawa yang Bertahan Melintasi Zamannya
-
Buku Islam & Kebangsaan: Menemukan Wajah Islam dalam Rumah Kebangsaan
-
Islam & Lingkungan: Jangan Sampai Keserakahan Manusia Merusak Rumah Bersama
-
Berawal dari Drama, Yoo Jong Hoon dan Han Eun Seo Umumkan Menikah November!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan